Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Dinamika Kenaikan UMK Bekasi 2020

Kompas.com - 15/11/2019, 06:42 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com – Selangkah lagi, upah minimum kota (UMK) Bekasi tahun 2020 disahkan.

Setelah melalui perundingan alot, Dewan Pengupahan Kota Bekasi menyepakati kenaikan UMK Bekasi 2020 pada Kamis (14/11/2019).

Gabungan serikat buruh Bekasi sempat mengawal perundingan itu dari luar dengan berunjuk rasa.

Berikut Kompas.com merangkum beberapa faktanya:

Perselisihan dewan pengupahan

Dewan Pengupahan terdiri dari 7 unsur buruh, 7 unsur pengusaha, 14 unsur pemerintah, dan 1 unsur akademisi. Keempat-empatnya punya perspektif berbeda, bahkan punya kepentingan yang bertolak belakang.

Perselisihan ini membuat rapat finalisasi UMK Bekasi 2020 beberapa kali tertunda. Malah, rapat finalisasi yang sedianya menetapkan UMK pada Senin (11/11/2019) lalu, terpaksa diskors 2 hari.

Baca juga: Serikat Buruh dan Pemkot Bekasi Sepakat UMK 2020 Sebesar Rp 4,589 Juta

Penyebabnya, unsur pengusaha yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi menolak UMK 2020 dan memilih tidak hadir pada rapat penting itu.

Apindo tolak UMK

Nugraha, perwakilan Apindo Kota Bekasi secara terang-terangan menyatakan bahwa pihaknya menolak UMK 2020. Ia tak berani menyatakan secara lugas maksudnya, apakah menolak kenaikan UMK atau keberadaan UMK.

Yang jelas, Nugraha berdalih bahwa penolakan itu bermula dari sikap pemerintah yang dinilainya tidak mampu mengevaluasi UMK 2019.

"Dari rapat pertama yanggal 28 Oktober 2019, kami sudah menolak adanya UMK Bekasi 2020," ujar Nugraha kepada wartawan, Kamis malam.

Pemerintah kekeh kenaikan 8,51 persen

Sementara itu, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Ketenagakerjaan sejak awal mengusulkan kenaikan UMK Bekasi 2020 sebesar 8,51 persen. Angka ini diperoleh berdasarkan ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

Baca juga: Pemerintah Dinilai Lalai, Apindo Kota Bekasi Tak Setuju UMK 2020

Dengan ketentuan ini, kenaikan UMK dihitung berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun, sedari mula pula usul pemerintah ditolak kalangan pengusaha dan buruh.

Buruh minta kenaikan 15 persen

Gabungan serikat buruh kompak meminta kenaikan UMK Bekasi 2020 sebesar 15 persen atau setara Rp 4,86 juta.

Mereka mengklaim, angka ini bukan datang dari langit, melainkan hasil dari survei tiga pasar utama di Kota Bekasi dengan meneliti harga 78 item, termasuk listrik dan sewa kontrakan.

Mereka merasa, metode ini lebih representatif ketimbang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Sebab, biaya hidup dirasa semakin tinggi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com