Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Disetujui, Upah Minimum Kota Bekasi Kembali Lebih Besar Dibanding UMP Jakarta

Kompas.com - 18/11/2020, 17:15 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi dan serikat buruh sepakat menaikkan upah minimum kota (UMK) Bekasi tahun 2021 sebesar 4,21 persen.

Kesepakatan penetapan UMK tersebut akan diserahkan ke Pemprov Jawa Barat.

Apabila kesepakatan tersebut disetujui dan disahkan oleh Pemprov Jawa Barat, maka UMK Kota Bekasi tahun 2021 adalah Rp 4.782.934.

"Serikat buruh dan kami sudah sepakat dengan angka itu (4,21 persen)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, Rabu (18/11/2020).

Baca juga: Pemkot Bekasi dan Buruh Sepakat UMK Tahun 2021 Naik 4,21 Persen

Menurut Ika, kesepakatan untuk menaikkan UMK didapat melalui proses perundingan yang alot antara Pemkot Bekasi dan serikat buruh. 

Awalnya serikat buruh meminta kenaikan UMK sebesar 13,27 persen karena mengacu pada perhitungan inflasi dan PDB Kota Bekasi tahun 2020.

Kemudian, dalam proses diskusi, serikat buruh mengajukan kenaikan sebesar 5,03 persen hingga diambil jalan tengah untuk menaikkan UMK Bekasi sebesar 4,21 persen.

UMK Bekasi lebih besar dari Jakarta

Kesepakatan kenaikan UMK Bekasi itu kembali menunjukkan angka yang lebih besar dibanding upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2021.

Baca juga: Pemprov DKI Bakal Kaji Perusahaan yang Ajukan Penangguhan UMP 2021

Pemprov DKI sebelumnya mengumumkan besaran UMP 2021 sebesar Rp 4.416.186,548 atau naik 3,27 persen dari UMP 2020.

Catatan Kompas.com, UMK Bekasi selalu lebih tinggi dibanding UMP Ibu Kota, setidaknya sejak 2016.

Berikut perbandingan datanya:

Upah minimum 2016

Gubernur Jakarta saat itu Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meneken UMP 2016 senilai Rp 3,1 juta.

Gubernur Jawa Barat kala itu Ahmad Heryawan alias Aher menetapkan UMK Bekasi 2016 senilai Rp 3.327.160.

Upah minimun 2017

Gubernur Ahok meneken UMP 2017 sebesar Rp 3.355.750

Gubernur Aher meneken UMK Bekasi sebesar Rp 3.601.650

Upah minimun 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP 2018 sebesar Rp 3.648.035

Gubernur Aher menetapkan UMK Bekasi 2018 sebesar Rp 3.915.353

Upah minimun 2019

Gubernur Anies menetapkan UMP 2019 sebesar Rp 3.940.973

Gubernur Ridwan Kamil menetapkan UMK Bekasi 2019 sebesar Rp 4.229.756

Upah minimun 2020

Gubernur Anies menetapkan UMP 2020 sebesar Rp 4.276.349

Gubernur Ridwan Kamil menetapkan UMK Bekasi 2020 sebesar Rp 4.589.708

Upah minimun 2021

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kenaikan UMP 2021 di DKI Jakarta itu tidak berlaku bagi semua sektor usaha karena adanya pandemi Covid-19

Sektor yang tidak terdampak pandemi Covid-19 wajib menaikkan UMP sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Kenaikan UMK 2021 Kota Bekasi Tanpa Persetujuan Unsur Pengusaha, Ini Alasannya...

Sedangkan sektor usaha yang terdampak Covid-19 tidak wajib menaikkan UMP atau besarannya sama dengan UMP 2020.

Aturan tentang UMP 2021 tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 103 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2021.

Sektor usaha di bidang perhotelan, properti, ritel, mal, usaha makanan dan minuman adalah contoh sektor usaha yang bisa menerapkan UMP 2020.

Sementara itu, sektor usaha di bidang farmasi, telekomunikasi, hingga jasa keuangan dipastikan menyesuaikan UMP baru yang telah diputuskan.

Pengusaha Bekasi menolak

Penetapan UMK Bekasi tahun 2021 sebesar 4,21 persen tidak disepakati secara bulat. Kalangan pengusaha menolak kenaikan upah minimum.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kota (Depeko) mengaku tak ambil andil dalam memutuskan UMK Bekasi dalam rapat pada Selasa (17/11/2020).

Baca juga: Asosiasi Pengusaha: Kenaikan UMK 2021 Kota Bekasi Bagai Buah Simalakama...

Hal tersebut dilakukan Apindo dengan cara tak memberikan suara dalam voting kenaikan UMP Kota Bekasi.

Dalam rapat, forum menggelar voting dengan dua pilihan angka kenaikan, yakni 4,21 persen dan 5,03 persen.

Tindakan tersebut merupakan bentuk penolakan Apindo terkait rencana kenaikan UMK.

"Dari sisi pengusaha sebenarnya, harapannya tahun depan tidak ada beban kenaikan biaya-biaya lagi termasuk biaya gaji karyawan. Sebaiknya tidak ikut memutuskan adanya kenaikan ini," kata Ketua Apindo Kota Bekasi Purnomo Narmiadi saat dihubungi, Rabu.

Para pengusaha keberatan jika harus membayar upah lebih tinggi lantaran kondisi ekonomi yang sedang sulit di tengah pandemi.

Banyak usaha yang tak berkembang hingga akhirnya harus mengurangi jumlah karyawan selama beberapa bulan terakhir.

Bahkan, banyak yang pelan-pelan gulung tikar karena tergerus di masa pandemi. Namun, Purnomo dan para pelaku usaha lain tak punya banyak pilihan. Kenaikan UMK harus dijalankan walau kondisi usaha semakin terseok-seok.

"Kalau sudah jadi putusan pemerintah mau enggak mau pengusaha harus tunduk, karena enggak dilaksanakan ada sanksi. Dan kalau misalnya, dipenuhi memberatkan pengusaha. Mungkin langkah tengah merundingkan kemampuan perusahan dengan pekerja supaya sama-sama bisa eksis," tutup dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com