Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Sesalkan Perampasan Ponsel Wartawan oleh Oknum TNI saat Pencopotan Baliho FPI

Kompas.com - 20/11/2020, 22:12 WIB
Sabrina Asril

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik menghambat kebebasan pers kembali terjadi. Kali ini menimpa salah seorang Reporter Kompas.com, Nirmala Maulana.

Ponsel Nirmala direbut oleh oknum TNI saat dia tengah meliput aktivitas personel TNI menurunkan baliho Front Pembela Islam (FPI) yang memampang wajah Rizieq Shihab.

Peristiwa itu terjadi padaJumat (20/11/2020) siang tadi sekitar pukul 11.20 di pertigaan Jalan KS Tubun menuju Tanah Abang.

"Niatnya mau wawancara warga yang menyaksikan pencopotan poster Habib Rizieq di sekitar Tanah Abang. Tapi, sebelum sampai Tanah Abang, ada pencopotan poster di percabangan Jl Slipi I dan Jl KS Tubun," ujar Nirmala.

Nirmala pun memutuskan berhenti dan mengambil beberapa foto menggunakan telepon selulernya.

 

Baca juga: Copot Baliho Rizieq Shihab di Petamburan, TNI-Polri Sempat Dihalangi Massa FPI

Ketika selesai, Nirmala menuju kembali ke motornya.

"Tetapi belum sampai motor, saya di-sliding oleh satu TNI. Saya dipiting dan jatuh ke tanah. Kemudian satu TNI lagi datang," ujar Nirmala.

Kedua anggota TNI itu memintanya menghapus foto-foto yang baru saja diabadikannya. Saat itu, Nirmala tidak bisa bergerak leluasa karena sudah dipiting hingga jatuh tersungkur.

Dia juga tidak sempat melihat wajah anggota TNI yang mengadangnya.

"Yang jelas, mereka memakai seragam TNI. TNI yg lain melihat, juga warga-warga sekitar. Belum sempat menghapus foto, hp saya dirampas," ucap dia.

Baca juga: 4 Pernyataan Pangdam Jaya soal FPI dan Rizieq Shihab: Copot Baliho hingga Sindir Sosok Habib

Salah seorang di antaranya ada yang berkata, "ambil ke Kodam" sambil meninggalkan Nirmala. Ada yang pergi dengan menggunakan motor ada pula yang menaiki mobil pickup.

Setelah itu, Nirmala memutuskan melaporkan peristiwa ini ke redaksi begitu mendapat telepon seluler yang bisa dipinjam dari salah seorang rekan.

Terkait hal ini, Pemimpin Redaksi Kompas.com Wisnu Nugroho menyesalkan perlakuan buruk anggota TNI itu. Pahadal, kerja jurnalistik sudah diatur dan dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

"Semua pihak, apalagi aparat negara wajib memahami dan mematuhi undang-undang ini. Karena itu, kami menyesalkan tindakan yang dilakukan aparat negara yang dapat dikategorikan sebagai upaya menghambat dan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik," ucap Wisnu.

Kepala Pusat Penerangan Kodam Jaya Kolonel (Inf) Refki Efriandana Edwar memohon maaf atas insiden ini.

Refki mengaku masih menelusuri oknum anggota TNI tersebut.

"Seharusnya tidak seperti ini tadi juga kan sama-sama wartawan melihat pencopotan. Arahan Panglima kan juga sudah jelas," ucap Refki.

Kodim Jakarta Barat akhirnya mengembalikan ponsel Nirmala sore tadi. Namun, belum diketahui pasti apakah anggota yang melakukan pengadangan itu dikenakan sanksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com