"Semua prajurit mendukung. Siap kalian ya?" kata Dudung.
"Siaaap," jawab para prajurit TNI kompak.
Usai apel itu, pasukan TNI pun langsung bergerak. Pasukan dengan mengendarai sepeda motor menggelar razia dari arah Monas menuju Patung Kuda, kemudian ke arah Bank Indonesia, pasar Tanah Abang, Slipi, lalu kembali ke Monas.
Mereka langsung mencopot baliho bergambar Rizieq Shihab yang ditemui di sepanjang jalan.
Tanggapan FPI
Juru Bicara FPI Munarman menduga Presiden Joko Widodo lah yang memerintahkan TNI mencopot baliho Rizieq Shihab.
Munarman menjelaskan, tugas TNI dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 ada dua, yaitu operasi militer perang dan operasi militer selain perang.
"Untuk operasi militer selain perang (OMSP) yang bisa memerintahkan hanya Presiden," kata Munarman.
Baca juga: Panitia Acara yang Dihadiri Rizieq Shihab Tidak Memenuhi Panggilan, Ini Kata Polda Jabar
Munarman mengatakan, langkah TNI yang mencopot Baliho serta menurunkan pasukan ke wilayah Petamburan jelas bukan operasi perang.
Maka kegiatan tersebut dikategorikan sebagai OMSP, dimana TNI bergerak atas dasar keputusan politik negara.
"Itu artinya kebijakan politik negara yang langsung diputuskan oleh Presiden saat ini adalah spanduk, baliho dan nakut-nakutin FPI," kata dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar menilai lucu Pangdam Jaya memerintahkan jajarannya untuk mencopot spanduk dan baliho Rizieq.
"Lucu juga ya kalau benar TNI mengurus baliho," kata Aziz.
Baca juga: FPI Curiga TNI Copot Spanduk Rizieq atas Perintah Presiden Jokowi
Aziz menegaskan bahwa urusan baliho harusnya bukan ranah Pangdam Jaya. Apalagi berkomentar soal pembubaran ormas FPI.
Ia pun menilai Pangdam Jaya layak mendapat sanksi karena mengurus sesuatu yang bukan ranahnya.