JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeklaim Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan 105.000 izin bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Ibu Kota.
Penerbitan tersebut dilakukan selama empat bulan terakhir. Menurut Anies, penerbitan izin tersebut dilakukan dengan cara jemput bola.
"Kami melakukan jemput bola, mendatangi usaha kecil mikro, memberikan izin kepada mereka. Dan dalam empat bulan menerbitkan 105.000 izin untuk masyarakat," tutur Anies dalam webinar, Selasa (24/11/2020).
Peneribitan izin bagi UMKM tersebut dilakukan dengan tujuan agar masyarakat mudah mendapatkan akses ke perbankan.
Baca juga: Anies Klaim Pemprov DKI Sudah Bagikan 22,5 Juta Masker Gratis
Selain itu, masyarakat juga memiliki keleluasaan untuk mendapatkan mitra. Hal ini juga diharapkan dapat mendorong para pelaku UMKM untuk bisa bergerak lebih baik lagi.
"Jadi, ini dalam empat bulan ada 105.000 pelaku yang statusnya legal dan kami berharap ini bisa mendorong mereka untuk bergerak lebih baik lagi," kata Anies.
Anies menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga berencana untuk merelaksasi pajak. Dia berencana membahasnya para pelaku usaha.
"Kemudian, ke depan ada relaksasi pajak yang kami lakukan, baik terkait dengan PBB maupun pembebasan-pembebasan atas sanksi-sanksi pajak yang selama ini ada. Ini masih kami bahas terus, terutama menuju akhir tahun," tutur Anies.
Anies sebelumnya kembali memperpanjang masa PSBB transisi selama 14 hari, terhitung mulai 23 November-6 Desember 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1.100 Tahun 2020.
Baca juga: Anies: Dampak Libur Panjang, Sekarang Kita Saksikan Kenaikan Kasus Covid-19
Anies mengatakan, berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB masa transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta masih terkendali dan menuju aman.
"Akan tetapi, kita harus semakin waspada dan semakin disiplin dalam protokol kesehatan," kata dia.
Anies juga mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan semakin memasifkan penegakan aturan atas protokol kesehatan dan berharap masyarakat proaktif melapor bila mengetahui pelanggaran.
"Masyarakat juga tidak perlu khawatir untuk melaporkan bila merasa terpapar atau bergejala. Ini adalah ikhtiar bersama. Kami tekankan kembali, tetap disiplin protokol kesehatan. Covid-19 masih ada," kata Anies.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.