JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak April lalu, Satpol PP Jakarta Barat (Jakbar) telah menindak lebih dari 23.000 pelanggar protokol kesehatan (prokes). Dari total jumlah tersebut, 80 persen di antaranya adalah anak muda.
"Tidak pakai masker itu 80 persen anak muda," kata Tamo Sijabat, Kasatpol PP Jakarta Barat, Selasa (24/11/2020).
Tamo menegaskan, penting bagi anak muda untuk patuh pada protokol kesehatan. Walau memiliki imunitas yang baik, mereka bisa menyebarkan Covid-19 ke orang lain.
"Ya, mungkin perlu kita imbau supaya ada kesadaran mereka, walaupun mereka punya kesehatan yang bagus, takutnya menjadi penyebar penyakit. Saya bilang, anda sih aman tapi untuk orang lain tidak," ujar dia.
Baca juga: Perda Covid-19 DKI Atur Pembubaran bagi PKL Pelanggar Prokes
Tamo mengatakan, beberapa pelanggar melawan petugas saat ditindak.
Beberapa di antaranya mengendarai mobil tanpa mengenakan masker.
"Ada juga (pelanggar) kadang di mobil. Kami sudah ingatkan Anda di mobil tapi kita kan gak tahu dia bersin di dalam atau gimama nanti ada yang numpang yang lain. Itu saja kami sering diprotes," ujarnya.
Tamo menjelaskan, pengendara mobil harus mengenakan masker sebab di dalam peraturan gubernur diatur bahwa pemakaian masker pada masa pandemi diwajibkan setiap kali orang berpergian keluar rumah.
"Perintahnya kan di luar rumah nggak pakai masker dikenakan denda. Gitu kan pergub-nya," tambah Tamo.
Tamo menjelaskan, terdapat dua buah sanksi yang dapat dipilih pelanggar yang terjaring, yakni berupa kerja sosial ataupun denda. Sanksi di luar itu tidak diperkenankan untuk diberikan kepada pelanggar.
"Saya wanti-wanti anggota, nggak boleh hukuman nyanyi Indonesia Raya, hormat dan lain-lain, nggak ada itu. Hanya dua yang boleh, kerja sosial dan denda. Jangan lakukan yang bukan ketentuan," ujar dia.
Dari sanksi denda, Tamo mengatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan total denda pelanggar protokol kesehatan sebanyak Rp 1,5 miliar. Denda tersebut terdiri dari denda pelanggar yang tidak mengenakan masker sebesar Rp 700 juta, serta denda perusahaan yang tidak menetapkan protokol kesehatan sebesar Rp 800 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.