Klaim mengidap gangguan kejiwaan dianggapnya dengan santai. Agustinus tampak tenang menjawab pertanyaan dari Kompas.com.
Baca juga: Agustinus Woro Kembali Panjat Tiang Baliho, Kali Ini Setinggi 30 Meter
Kompas.com sempat beberapa kali bertanya kepada Agustinus dengan pertanyaan yang sama. Agustinus menjawab dengan lancar dan memberikan jawaban yang konsisten.
Agustinus masih tahu beberapa pasal-pasal hukum pidana seperti Pasal 363 dan 365 saat Kompas.com tanyakan. Ia menjawab dengan lancar.
"365 itu kan pasal-pasal pencurian itu kan dipidana. 363 itu pasal tentang maling-maling kecil," jawab Agustinus.
Ia mengaku akan terus memanjat menara SUTET, tower menara baliho dan reklame sampai visi dan misinya terpenuhi. Agustinus anggap keadilan di Indonesia sudah mati.
"Selagi saya mampu, saya masih akan lanjut," ujar Agustinus.
Bagi Agustinus, memanjat menara SUTT serta tower baliho dan reklame adalah pilihan terbaik.
Ia sempat melakukan aksi bukan di ketinggian, tetapi Agustinus mengaku aksinya itu tak efektif.
"Saya ada mendatangi instansi langsung, saya bawa spanduk. Saya berhadapan dengan security, itu repot. Di Istana Negara pernah, di Mabes Polri pernah," tambah Agustinus.
Menurut Agustinus, tuntutannya akan lebih mudah berhasil dipenuhi jika beraksi di atas menara SUTET, tower baliho dan reklame, dibandingkan jika harus datang ke instansi yang dituju.
Pada 31 Januari 2013, Agustinus memanjat menara SUTET di kawasan Senayan.
Saat itu, Agustinus bertahan selama empat hari di menara SUTET tersebut sebelum akhirnya diturunkan.
Agustinus juga pernah memanjat menara SUTT Plumpang, Jakarta Utara, pada 14 Agustus 2017 pukul 06.00 WIB.
Ia bertahan selama sembilan hari sebelum turun dibantu petugas dan dilarikan ke RSUD Koja karena fisiknya melemah.
Kala itu, aksi Agustinus benar-benar merepotkan lantaran objek yang ia panjat adalah objek vital nasional.