Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/11/2020, 11:34 WIB
Sonya Teresa Debora,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menolak rencana pencabutan peraturan daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (PPIJ).

"Regulasi dalam bentuk Perda masih dibutuhkan sebagai landasan bagi PPIJ, sehingga Perda No.11 2014 tidak perlu di cabut," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi PAN Zita Anjani dalam sebuah keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu (28/11/2020).

Dilansir dari situs resmi DPRD DKI Jakarta, dprd-dkijakartaprov.go.id, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta dikabarkan menyepakati pencabutan dari perda PPIJ, pada rapat Rabu (25/11/2020) lalu.

“(Perda) Pengkajian Islam perlu pencabutan karena sudah ada aturan-aturan yang lebih tinggi dan tidak sesuai dengan aturan-aturan perundang-undangan juga (Raperda pencabutan DCD) itu hanya dicabut, jadi sesuai dengan pengajuan (eksekutif),” jelas Pantas Nainggolan, ketua Bapemperda DPRD DKI, Rabu.

Baca juga: Ini Beberapa Isu yang Jadi Sorotan Fraksi di Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta

Pembentukan PPIJ diatur dalam Perda dengan tujuan untuk penguatan kelembagaan, keuangan, aset dan personel.

Namun, Perda tersebut kini berkontradiksi dengan beberapa peraturan yang diterbitkan setelahnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Permendagri Nomor 97 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, PPPIJ tidak  lagi termasuk perangkat daerah, sehingga perda PPIJ sudah tidak lagi relevan.

Zita menjelaskan jika memang ada poin-poin yang dinilai berkontradiksi dengan peraturan tersebut, sebaiknya dilakukan revisi perda PPIJ alih-alih pencabutan.

Baca juga: Fraksi PDI-P Minta Anies Tidak Ragu Minta Bantuan TNI dalam Penegakan Perda

"Jika ada poin di dalam Perda ini yang bersebrangan, maka solusinya tidak dengan mencabut Perdanya, melainkan mengharmonisasikan atau menyelaraskan point-point didalamnya," ujar Zita.

Zita sendiri menilai kehadiran PPIJ sangat bermanfaat untuk umat Islam.

Sehingga, perda PPIJ masih dibutuhkan sebagai landasan bagi PPIJ dan tidak perlu dicabut.

"Saya berharap Pemprov harusnya fokus untuk  maksimalkan dan tingkatkan lagi fungsi dari PPIJ, tumbuhkan spirit kolaborasi. Sehingga tidak hanya menjadi tempat ibadah, melainkan juga sebagai pusat peningkatan SDM umat dalam hal budaya, ilmu pengetahuan, sosial ekonomi, dan informasi komunikasi," tutupnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Adian Napitupulu Ajak Pedemo Audiensi Soal Hak Angket di Dalam Gedung DPR

Adian Napitupulu Ajak Pedemo Audiensi Soal Hak Angket di Dalam Gedung DPR

Megapolitan
Tamin: Saya Enggak Menyangka Bisa Jadi Marbut Masjid

Tamin: Saya Enggak Menyangka Bisa Jadi Marbut Masjid

Megapolitan
Penerangan JPO Depan Trisakti Dikeluhkan Redup, Pengamat: Jangan-jangan Tidak Ada Anggaran...

Penerangan JPO Depan Trisakti Dikeluhkan Redup, Pengamat: Jangan-jangan Tidak Ada Anggaran...

Megapolitan
Penyalurannya Tak Merata, Golkar DKI Usul Bantuan KJP Dialihkan Jadi Sekolah Gratis

Penyalurannya Tak Merata, Golkar DKI Usul Bantuan KJP Dialihkan Jadi Sekolah Gratis

Megapolitan
Dokter Gadungan di Bekasi Praktik 5 Tahun, Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Dokter Gadungan di Bekasi Praktik 5 Tahun, Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Megapolitan
Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Megapolitan
Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi 'Food Estate' Jakarta

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi "Food Estate" Jakarta

Megapolitan
Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Megapolitan
Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com