JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap komplotan begal terhadap pesepeda yang kerap beraksi di wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan sepanjang November 2020.
Para tersangka berjumlah enam orang. Tiga di antaranya sebagai eksekutor, yakni F, A, dan EF.
Adapun tersangka lainnya berinisial MM, SF, dan ER sebagai penadah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para tersangka ditangkap setelah melakukan aksinya di kawasan Blok M dan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada 28 November 2020.
Satu tersangka berinisial F yang merupakan eksekutor dari kelompok begal pesepeda tewas ditembak karena berusaha melakukan perlawanan saat ditangkap.
"F ini pada saat dilakukan penangkapan berupaya melakukan perlawanan petugas sehingga kita lakukan tindakan tegas dan terukur yang bersangkutan meninggal dunia pada saat kita bawa ke rumah sakit," ujar Yusri saat rilis yang disiarkan secara daring, Senin (30/11/2020).
Baca juga: Polisi: Pelaku Begal Pesepeda Dulunya Membegal Pengendara Motor
Yusri menjelaskan, berdasarkan keterangan para tersangka yang ditangkap, F merupakan kapten setiap kelompok begal di Jakarta.
F mengajak dan mengatur rencana aksi kejahatan para tersangka begal pesepeda lainnya yang masih dalam pengejaran.
"Kalau kita hitung F ada di setiap TKP. Berarti F sudah banyak sekali. Dia bisa eksekusi sendiri atau anak buah," katanya.
Yusri menjelaskan, modus para tersangka saat beraksi biasanya dengan mengincar para pesepeda yang membawa barang berharga.
Baca juga: Waspada, Begal Pesepeda Beraksi Pagi Hari dan Buntuti Korban Saat Sendirian
Setelah dibuntuti untuk menemukan titik lengah, para tersangka mengambilnya, lalu kabur menggunakan sepeda motor.
"Biasanya pada saat ada (pesepeda) nongkrong dan memegang ponsel. Pelaku beraksi, kemudian turun merebut (ponsel) dan lari dengan menggunakan sepeda motor," katanya.
Berdasarkan pengakuan sementara, para tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 20 kali di wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan sejak awal Januari 2020.
"Ini baru 20 kali lebih pengakuannya, tapi kita masih kembangkan lagi. Mereka biasanya melempar (hasil curian) ke tiga penadah yang kita amankan dan satu lagi yang masih DPO," katanya.
Baca juga: Marak Pesepeda Jadi Korban Jambret, Berikut Tips Aman Bersepeda
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda dan motor yang digunakan pada saat beraksi.
Tiga tersangka begal pesepeda disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang diancam tujuh tahun penjara.
Adapun ketiga lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang membantu pelaku jahat yang ancaman hukuman empat tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.