JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan kedua kepada pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas.
Surat tersebut diantarkan ke rumah Rizieq di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, surat panggilan kedua itu dilayangkan setelah Rizieq dan menantunya tak hadir dalam pemeriksaan pada Senin kemarin.
Rizieq dan menantunya dipanggil sebagai saksi terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, 14 November lalu.
"Penyidik masih ada kediaman saudara MRS di Petamburan. Sementara kami mencoba menemui saudara MRS untuk memberikan surat panggilan kedua," ujar Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Rabu.
Baca juga: Antar Surat Panggilan Kedua Rizieq, Polisi Sempat Dihalangi Laskar FPI di Petamburan
Yusri menjelaskan, panggilan kedua terhadap Rizieq dan menantunya dijadwalkan pada Senin (7/12/2020) mendatang.
Rizieq dan menantunya diharapkan dapat hadir untuk mengklarifikasi kasus kerumunan massa tersebut.
"Kepada saudara MRS dan HA kami jadwalkan untuk bisa hadir pada hari Senin pekan depan," kata Yusri.
Sebelumnya diberitakan, Rizieq dan menantunya, Hanif Alatas, tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa kemaria.
Mereka dan biro hukum FPI sedianya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kerumunan massa di Petamburan pada 14 November 2020.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan