Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

F-Gerindra Sebut Kebohongan Publik soal Usul Kenaikan Gaji Anggota DPRD DKI

Kompas.com - 02/12/2020, 20:04 WIB
Rosiana Haryanti,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Fraksi Gerinda DPRD DKI Jakarta S Andyka mengatakan, kabar mengenai kenaikan gaji anggota DPRD DKI Jakarta dalam usulan rancangan Rencana Kerja Tahunan (RKT) merupakan kebohongan publik.

Menurut dia, kabar tersebut dikeluarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

"Angkanya enggak segitu. Dan itu kebohongan publik. Dan ini mayoritas kegiatan untuk masyarakat," ucap Andyka kepada Kompas.com, Rabu (2/12/2020).

Baca juga: Minta Tunjangan DPRD DKI Dinaikkan di Tengah Pandemi, F-Golkar: Niat Dewan Mulia

Sebelumnya beredar kabar jika gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta diusulkan naik menjadi Rp 8,38 miliar dalam setahun pada 2021.

Menurut Andyka, alokasi anggaran yang tertera dalam RKT mayoritas digunakan untuk kegiatan yang bersentuhan dengan masyarakat.

Kegiatan tersebut seperti kunjungan ke daerah pemilihan (dapil), rapat dengan eksekutif, dan lain-lain.

Dia mencontohkan kegiatan seperti sosialisasi rancangan peraturan daerah (perda) yang masuk ke dalam RKT.

Kegiatan ini dilakukan lantaran masyarakat banyak yang merasa tidak dilibatkan dalam penyusunan perda.

"Karena selama ini kalau terkait masalah penyusunan perda ini kan kebanyakan dari akademisi, dari pakar, perwakilan ini perwakilan itu, tidak pernah langsung dari masyarakat," kata Andyka.

Baca juga: F-PKS: Usulan Kenaikan Gaji DPRD Kecil Dibandingkan APBD Jakarta

Kemudian kegiatan lain seperti sosialisasi kebangsaan yang juga masuk dalam kegiatan RKT.

Andyka mengatakan, Jakarta merupakan provinsi yang sangat heterogen. Sehingga, sosialisasi ini diperlukan agar masyarakat memahami nilai-nilai kebangsaan.

"Sehingga ancaman disintegrasi itu bisa kita minimalisasi dan bisa kami sampaikan ke masyarakat pentingnya bingkai NKRI ini," tutur Andyka.

Kendati demikian, pelaksanaan kegiatan tersebut ada di pihak ketiga dan bukan pada anggota Dewan.

"Bukan kami, bukan anggota Dewannya. Pihak ketiga yang melaksanakan, yang melaporkan, yang mempertanggungjawabkan. Kami tugasnya yang menyosialisasikan," ucap Andyka.

Pengajuan penambahan kegiatan itu disebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) dan aturan lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com