JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen melakukan integrasi data administrasi pertanahan guna meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD), perbaikan ease of Doing Business (EoDB) atau kemudahan berbisnis, dan pemenuhan SDGs (pembangunan berkelanjutan) di Ibu Kota.
Menurut Anies, langkah ini bisa menjadi contoh di tingkat nasional.
"Sehingga nantinya seperti arahan Pak Presiden bahwa semua pengambilan keputusan itu berdasarkan datanya, dan datanya berbasis kepada teritori wilayah atau tata ruang," tutur Anies melalui keterangan tertulis, Rabu (2/12/2020).
Ia pun menjabarkan langkah yang telah ditempuh dalam mengintegrasikan data administrasi pertanahan.
Baca juga: Ini Cara Mengajukan Beragam Izin secara Online Lewat JakEVO
Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta merumuskan kebijakan berbasis data terintegrasi melalui program peta Jakarta Satu yang terbuka untuk publik.
"Jadi peta Jakarta Satu ini bisa dilihat secara terbuka melalui internet, sehingga siapa saja ketika mau menginventasikan di Jakarta, mau memulai usaha, langsung bisa tahu di tempat ini mereka bisa mengerjakan apa. Bila di tempat yang tidak seharusnya, maka mereka tidak bisa mengajukan izin," kata Anies.
Langkah selanjutnya adalah upaya penyederhaan perizinan. Anies menyatakan, durasi perizinan pembangunan berhasil dipangkas selama dua tahun terakhir dari sebelumnya 360 hari menjadi sekitar 57 hari.
Usaha ketiga adalah izin memulai usaha baru. Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta menerapkan aplikasi baru bersama dengan Online Single Submimssion (OSS).
"Kami jadikan satu terintegrasi dengan yang dimiliki DKI Jakarta, yaitu JakEvo, Jakarta Evolution," ucap Anies.
Dia menjelaskan, JakEvo merupakan aplikasi yang sama dengan OSS. Bedanya, JakEvo sudah menggunakan peta tata ruang yang senyatanya ada di Jakarta.
Baca juga: Upaya DKI Integrasikan Perizinan Online JakEVO dan OSS agar Tak Tumpang Tindih
Dengan demikian, warga yang masuk ke OSS khusus Jakarta maka akan diarahkan ke JakEvo.
"Karena ini mirror. Jadi nanti keluarnya tentu OSS JakEvo. Dengan cara seperti ini, maka perencanaan yang ada di tingkat nasional dapat merujuk pada informasi yang ada di Jakarta," ucap dia.
Pemprov DKI Jakarta disebut juga telah melakukan penyusunan E-PHTB yang mengintegrasikan data pertanahan milik Kementerian ATR/BPN dan data PBB NJOP milik Pemprov DKI Jakarta.
Proses sinkronisasi tersebut diharapkan akan menyederhanakan proses administrasi perpajakan.
Dengan demikian, masyarakat dapat mudah memperoleh kepastian besaran nilai BPHTB secara transparan dan tersistem dengan baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.