Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya DKI Integrasikan Perizinan Online JakEVO dan OSS agar Tak Tumpang Tindih

Kompas.com - 15/03/2019, 09:02 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan aplikasi atau sistem perizinan online JakEVO pada 7 Mei 2018.

Aplikasi itu digunakan untuk mengurus berbagai perizinan, surat izin usaha perdagangan (SIUP), dan tanda daftar perusahaan (TDP).

Dua bulan kemudian, tepatnya pada 9 Juli 2018, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian meluncurkan layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Baca juga: Urus IMB di DKI Kini Bisa Lewat Aplikasi JAKEVO

Melalui OSS, para investor dan pelaku usaha bisa mengurus izin usaha melalui situs www.oss.go.id atau secara manual dengan datang ke kantor layanan OSS di Gedung Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

DKI integrasikan JakEVO dan OSS

Dengan adanya OSS, Pemprov DKI akan mengintegrasikan JakEVO dengan sistem perizinan online yang digagas pemerintah pusat itu. Dua sistem perizinan online tersebut diintegrasikan agar tidak tumpang tindih.

Baca juga: Saat Jokowi Sarankan Sandiaga Coba Buat Izin Usaha melalui OSS...

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, OSS akan menjadi aplikasi yang digunakan masyarakat untuk mengajukan perizinan, sedangkan JakEVO untuk memproses perizinan yang diajukan.

"Kemarin disepakati masuknya lewat OSS, dari OSS kemudian langsung ke JakEVO, diproses JakEVO, kemudian keluar izinnya. Enggak (tumpang tindih), justru disinkronkan jadi satu," ujar Anies di Condet, Jakarta Timur, Kamis (14/3/2019).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra memastikan, JakEVO bukanlah pesaing OSS. JakEVO justru diluncurkan sebelum ada OSS.

"Hadirnya JakEVO sebagai sistem perizinan melalui platform elektronik atau pelayanan online bukan dibuat untuk menyaingi OSS," kata Benni.

Baca juga: Pemprov DKI: Perizinan Online JakEVO Bukan Pesaing OSS

Benni memastikan, JakEVO tidak akan mengambil alih fungsi OSS karena izin/non-izin tersebut merupakan wewenang pemerintah daerah.

Pemprov DKI, kata Benni, justru berkomitmen mendukung kemudahan izin berusaha dan berinvestasi yang dibangun pemerintah pusat, termasuk upaya untuk meningkatkan peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia.

Integrasi masih diproses

Benni menyampaikan, Pemprov DKI dan pemerintah pusat hingga kini masih memproses integrasi JakEVO dan OSS. Integrasi dua sistem perizinan online itu diperlukan agar warga Jakarta yang sudah mengajukan perizinan melalui JakEVO tidak mengulang kembali proses perizinan yang sama saat menggunakan OSS.

JakEVO, kata Benni, memiliki fitur folder berkas sehingga pemohon tidak perlu berulang kali mengunggah berkas persyaratan untuk izin yang berbeda.

JakEVO juga dilengkapi fitur peta digital sehingga sudah terintegrasi dengan rencana detail tata ruang (RDTR) Jakarta. Fitur itu berfungsi untuk melegalkan kegiatan usaha sekaligus mengendalikan tata ruang Ibu Kota.

"JakEVO sudah dilengkapi fitur peta digital yang telah disesuaikan dengan RDTR di mana izin yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang tidak akan terbit," ujar Benni.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com