JAKARTA, KOMPAS.com - Mangkirnya pemimpin organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dari panggilan polisi pada Selasa (1/12/2020) akhirnya membuat kepolisian kembali melayangkan surat panggilan kedua.
Surat tersebut diantarkan secara langsung oleh penyidik Polda Metro Jaya yang didampingi oleh Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan pada Rabu (2/12/2020).
Namun, upaya polisi untuk menemui Imam Besar FPI tersebut harus terkendala karena diadang oleh pendukungnya yang menamai diri Laskar Pembela Islam (LPI)
Kronologi pengadangan
Seperti yang dilansir Warta Kota, sekitar empat hingga enam penyidik kepolisian yang didampingi Kapolsek Tanah Abang mendatangi kediaman Rizieq di Gang Paksi, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sekitar pukul 10.50 WIB.
Maksud dan tujuan kedatangan mereka adalah untuk melayangkan surat panggilan yang kedua terkait kasus kerumunan orang di hajatan putri dari Rizieq yang bernama Najwa Shihab pada tanggal 14 November silam yang masih berada dalam masa PSBB transisi.
Baca juga: Rizieq Shihab dan Menantunya Tak Penuhi Panggilan Polisi, FPI: Karena Kesehatan
Namun, penyidik tidak dapat langsung bertemu dengan yang bersangkutan ataupun perwakilannya karena diadang oleh LPI yang sudah membuat barikade di gang tersebut.
Salah satu perwakilan dari Laskar Pembela Islam meminta pihak kepolisian untuk menunggu sembari mereka berkoordinasi dengan keluarga dari pimpinan mereka.
"Mohon maaf, Bapak harus menunggu di sini dulu. Kita koordinasi dulu ke dalam," kata salah satu perwakilan laskar.
Padahal, diketahui pihak kepolisian tersebut telah mengantongi "izin" dari tim pengacara Rizieq bernama Aziz Yanuar.
"Beliau bilang suratnya bisa disampaikan ke salah satu keluarga di lokasi," kata Kompol Singgih kepada laskar tersebut.
Setelah menunggu lebih kurang 30 menit, polisi akhirnya mendapat lampu hijau dari barikade tersebut.
Namun, hanya satu di antara mereka yang diperbolehkan masuk.
Sejumlah wartawan yang sudah berada di lokasi pun tidak diizinkan untuk masuk dan meliput.
Pengadangan serupa juga terjadi pada Minggu (29/11/2020) saat rombongan dari kepolisian hendak mendatangi kediaman Rizieq dalam rangka menyampaikan surat panggilan yang pertama.
Usai perdebatan panjang, akhirnya hanya tiga dari rombongan kepolisian yang diperbolehkan untuk menyampaikan surat panggilan.
Surat tersebut diterima oleh tim Badan Hukum FPI.
Baca juga: Mengenal Reuni 212, dari Aksi Melawan Ahok hingga Kriitik Pemerintah
Rizieq bersama menantunya, Hanif Alatas, semestinya dimintai keterangan sebagai saksi pada Selasa (1/12/2020). Namun, keduanya mangkir dari panggilan tersebut.
Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, menyebutkan bahwa Rizieq tidak bisa hadir karena alasan kesehatan.
Polisi kemudian menjadwalkan ulang pemerikasaan Rizieq dan Hanif pada Kamis (3/12/2020).
Sebelumnya, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kerumunan massa pada acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq.
Polisi menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana dalam kasus tersebut. Pasalnya, Jakarta masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah pandemi Covid-19. (Wartakota/Reza Deni)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Antarkan Surat Kedua Panggilan untuk Rizieq Shihab, Polisi Disuruh Tunggu 30 Menit oleh Laskar FPI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.