Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akan Jadwal Ulang Pemanggilan Eggi Sudjana terkait Dugaan Makar

Kompas.com - 03/12/2020, 20:35 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana.

Hal ini dikarenakan Eggi tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya yang dijadwalkan pada Kamis (3/12/2020).

"Saat ini penyidik sedang merumuskan dan koordinasi dengan pengacara ES untuk menjadwalkan kapan saudara ES dapat hadir," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis.

Baca juga: Eggi Sudjana Kirim Surat ke Jokowi Minta Kasusnya Dihentikan

 

Yusri menjelaskan, ketidakhadiran Eggi disampaikan dengan alasan yang jelas hingga dapat ditundanya pemanggilan.

"Pagi tadi sudah menyampaikan, alasannya patut dan wajar. Karena ada sesuatu kegiatan yang dia lakukan dan minta dijadwalkan lagi untuk pemeriksaannya," kata Yusri.

Kuasa Hukum Eggi Hizbullah Assidiqi sebelumnya mengatakan, ketidakhadiran kliennya itu diduga memiliki kegiatan lain.

Baca juga: Fakta-fakta Eggi Sudjana hingga Mustofa Nahrawardaya Dapat Penangguhan Penahanan

 

Pasalnya, kata Hizbullah, pemanggilan Eggi sebagai tersangka kasus dugaan makar bersamaan dengan hari ulang tahunnya.

"Kebetulan hari ini beliau ulang tahun jadi sedang dengan pihak keluarga. Hari ini beliau tidak bisa hadir," kata Hizbullah.

Eggi ditetapkan tersangka kasus dugaan makar atas seruan people power yang dilontarkan pada 17 April, di kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Sejak 14 Mei, Eggi sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Eggi kemudian mengajukan penangguhan penahanan dengan penjamin anggota Komisi 3 DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan pihak keluarga Eggi.

Permohonan penangguhan penahanan itu dikabulkan oleh penyidik sehingga Eggi keluar dari tahanan Polda Metro Jaya pada 24 Juni.

Pada 16 September 2019, Eggi mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta klarifikasi soal kasus yang menjeratnya.

Surat itu juga ditujukan kepada Kapolri saat itu, Jenderal Pol Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya saat itu Irjen Pol Gatot Eddy Pramono.

Kuasa hukum Eggi, Alamsyah Hanafiah mengatakan, melalui surat tersebut kliennya mempertanyakan apakah Presiden Jokowi merasa terancam digulingkan dari pemerintahan atas seruan people power yang dilontarkan Eggi Sudjana.

Selain itu, menurut Alamsyah, presiden seharusnya menginstruksikan polisi untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut karena tidak ada bukti untuk menetapkan Eggi sebagai tersangka.

"Kalau dia (Presiden Jokowi) tidak merasa terganggu atau digulingkan, mohon perlindungan hukum dan dihentikan penyidikannya. Mohon diklarifikasi, sehingga dia tidak berstatus tersangka," ujar Alamsyah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com