JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan artis cilik Ratna Fairuz atau Iyut Bing Slamet (IBS) kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Iyut ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya di kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Kamis (3/12/2020) malam.
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti alat hisap sabu-sabu, dua korek gas dan paper clip bekas penyimpanan sabu-sabu yang sudah digunakan dari rumah Iyut.
Hasil pemeriksaan urine Iyut menunjukkan positif narkoba, yakni mengandung metamfetamine.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan, Iyut sudah menggunakan sabu-sabu sejak 2004 atau 16 tahun silam.
Budi mengatakan, selama ini Iyut menggunakan sabu-sabu sesuai keadaan dan uang yang dimiliki.
Iyut membeli sabu-sabu seberat 0,7 gram dari seseorang yang juga merupakan warga Johar Baru.
"Keterangannya (Iyut) beli (sabu-sabu) dari seseorang di Johar Baru," ujar Budi di Markas Polres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020).
Baca juga: Polisi: Mantan Artis Cilik Iyut Bing Slamet Beli Sabu dari Seseorang di Johar Baru
Menurut Budi, jajarannya telah mengejar seseorang yang disebutkan oleh Iyut ke Johar Baru.
Namun, saat polisi tiba di sana, orang itu telah melarikan diri. Hingga kini polisi masih mengejarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.