Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mekanisme Pencoblosan Pilkada 2020 bagi Pemilih dengan Suhu di Atas 37,3 Derajat Celsius

Kompas.com - 08/12/2020, 13:28 WIB
Ivany Atina Arbi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 sudah di depan mata. Pada Rabu (9/12/2020), akan ada 270 wilayah yang tersebar di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota di Indonesia yang akan menggelar pemungutan suara.

Meski telah rutin diselenggarakan, proses Pilkada tahun ini berbeda dari yang sebelumnya karena diadakan di tengah situasi pandemi Covid-19. Sejumlah aturan dan prosedur baru kemudian diterapkan demi menghindari penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.

Prosedur khusus juga diterapkan bagi pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius ketika mendatangi tempat pemungutan suara (TPS).

Baca juga: Ini Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada 2020 bagi Pasien Positif Covid-19

Berikut mekanismenya, seperti yang dikutip dari Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020:

1. Pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius diarahkan untuk menggunakan hak pilihnya di bilik khusus yang telah disediakan.

2. Pemilih mengisi formulir model C, daftar hadir pemilih-KWK dan menuliskan nama orang yang dipercaya/KPPS dalam formulir C. Pendamping-KWK dibantu oleh anggota KPPS.

3. KPPS menggunakan sarung tangan sekali pakai saat membantu pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya di bilik khusus yang telah disediakan, dengan didampingi oleh orang lain yang dipercaya oleh pemilih atau dibantu oleh anggota KPPS.

4. Setelah selesai memilih, petugas KPPS meneteskan tinta di jari pemilih. Pemilih dilayani di luar TPS dekat dengan bilik suara khusus.

5. Setelah selesai, pemilih diharuskan untuk mencuci tangan di tempat yang telah disediakan.

Baca juga: Catat, Ini Mekanisme Pencoblosan Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid-19

Dalam hal terdapat pemilih yang pingsan atau tidak sadarkan diri pada saat berada di TPS, dilakukan tindakan sebagai berikut:

1. KPPS keenam dan/atau ketujuh terlebih dahulu menggunakan baju hazmat sebelum menolong pemilih.

2. KPPS membawa pemilih yang bersangkutan ke tempat yang lebih aman di luar TPS.

3. Dalam hal pemilih batal menggunakan hak pilihnya, maka KPPS keenam/ketujuh mengembalikan surat suara dan petugas KPPS kelima mencoret daftar hadir yang telah ditandatangani oleh pemilih yang bersangkutan, kemudian menuangkannya dalam formulir C. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan-KWK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com