TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebut pengawasan dan penindakan kerumunan massa saat pesta kemenangan pasangan calon merupakan wewenang Satuan Gugus Tugas Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Tangerang Muhamad Acep ketika menanggapi kerumunan massa yang menyambut kemenangan pasangan calon Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan usai pemugutan suara, Rabu (9/12/2020).
"Itu ranahnya, harusnya adalah kepolisian, BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana). Satgas Covid-19 lah itu," ujar Acep saat diwawancarai di Kantor Bawaslu Tangsel, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Perayaan Kemenangan Versi Quick Count Benyamin-Pilar, Timbulkan Kerumunan hingga Teguran Airin
Acep menjelaskan, kerumunan di Posko Kemenangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan itu terjadi ketika tahapan pemungutan suara Pilkada Tangsel selesai.
Dengan demikian, penindakan terhadap kegiatan yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 itu di luar dari kewenangan Bawaslu.
"Ya itu menurut saya itu kan bukan saat proses pemungutan suara ya. Proses euforia yak, ya itu ranahnya bukan lagi di kita," kata Acep.
"Kalau proses pemungutan suara kita yang mengawasi. Selesai pemungutan suara ya bukan lagi di kita," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan merayakan kemenangan mereka berdasarkan hasil hitung cepat sementara.
Benyamin-Pilar dan para pendukungnya berkumpul di posko pemenangan mereka di Jelupang, Serpong Utara.
Baca juga: Posko Pemenangan Benyamin-Pilar Penuh Kerumunan, Airin: Pakai Maskernya!
Pantauan Kompas.com, protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 tak sepenuhnya dijalankan dalam acara ini.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan