Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pemuda Tusuk Pacar Mantan Kekasihnya, Sempat Tinggal Bersama

Kompas.com - 10/12/2020, 21:51 WIB
Sonya Teresa Debora,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemuda yang menusuk kekasih baru dari mantan pacarnya mengaku melakukan aksinya karena sakit hati.

Pasalnya, sang mantan pergi dari kediaman mereka bersama untuk tinggal dengan pria lain selama hampir tiga bulan.

Adapun, pria tersebut berinisial UA (27) dan telah ditangkap oleh polisi dari Polsek Kebon Jeruk.

UA menusuk kekasih baru dari mantannya dengan sebilah pisau yang ia bawa dari rumah.

"Peristiwa penganiyaaan yang dilakukan oleh UA menggunakan pisau. Pisaunya sudah dipersiapkan dia dari rumahnya," jelas Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Manurung, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Cemburu, Pemuda Tusuk Pacar Baru Mantan Kekasihnya di Kebon Jeruk

Pelaku yang awalnya tinggal bersama sang mantan menyatakan bahwa mantan kekasihnya telah pergi dari kediaman mereka selama hampir tiga bulan.

Mantan kekasihnya mengaku bahwa ia akan tinggal di kontrakan lain bersama seorang kawannya.

Ternyata, ia malah tinggal bersama dengan laki-laki lain yang kini menjadi kekasihnya.

"Menurut si pelaku, laki-laki yang ia tusuk ini adalah penyebab perempuan ini menjauh dari dia," ujar Manurung.

Ketika tiba di kediaman baru sang mantan kekasih, UA sempat mengajak mantan kekasihnya untuk kembali menjalin hubungan.

Namun, sang mantan kekasih menolak ajakan tersebut karena telah memiliki kekasih lain.

Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Penganiaya Lurah Cipete Utara, Dua Orang Masih Diburu

UA langsung naik pitam dan menyambangi kekasih baru sang mantan yang sedang tidur di kamar kontrakan.

Tetangga dari korban sempat menghalangi pelaku yang sedang naik pitam dan membawa sebilah pisau.

Namun, pelaku menusuk bahu dan lengan korban dengan pisau tersebut.

UA segera kabur usai menusuk korban.

Karena penusukan ini, korban mengalami luka di punggung sebelah kanan dan di tangan kanannya.

Kejadian tersebut lalu dilaporkan oleh pihak korban ke Polsek Kebon Jeruk. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan menangkap pelaku pada hari yang sama.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, UA dikenakan pasal 351 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com