Nurcahya bersama anggota FKDM dan PPSU Kelurahan Cipete Utara kemudian melakukan peneguran terhadap kerumunan yang terjadi di Waroeng Brothers Coffee & Resto.
Anggota FKDM lalu mencoba mengambil dokumentasi berupa foto dan video kerumunan di Brothers Coffee & Resto.
Waroeng Brothers Coffee & Resto saat itu masih menerima tamu pada pukul 01.30 WIB. Saat itu, terdapat kerumunan di lokasi.
Sejumlah tamu Brothers Coffee & Resto tiba-tiba menghampiri dan merusak handphone salah satu anggota FKDM.
Nurcahya kemudian meminta pemilik kafe ke kantor lurah karena telah melakukan pelanggaran PSBB Transisi.
Nurcahya mengalami pemukulan di bagian pipi hingga menyebabkan luka memar.
Atas perbuatan itu, RQ menganiaya Nurcahya dijerat Pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.