Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Kecewa MA Tolak PK Pemprov DKI soal Reklamasi Pulau G

Kompas.com - 11/12/2020, 20:19 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) kecewa terhadap putusan Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Pemprov DKI Jakarta terhadap perkara perizinan reklamasi Pulau G.

Anggota Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Simamora mengatakan, MA tidak semestinya menolak PK tersebut yang memberikan peluang reklamasi Pulau G tetap berlanjut.

"Kita kecewa dengan putusan itu, karena MA harusnya tahu bahwa reklamasi itu merusak lingkungan," kata Nelson saat dihubungi, Jumat (11/12/2020).

Baca juga: PK Ditolak MA, Anies Wajib Perpanjang Izin Reklamasi Pulau G

Nelson mengatakan, akan ada banyak dampak negatif apabila reklamasi Pulau G dilanjutkan. Tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memiskinkan para nelayan.

Begitu juga dengan potensi merusak objek vital negara.

Menurut Nelson, dengan diteruskannya pembangunan reklamasi Pulau G, akan merusak PLTU yang ada di Muara Karang.

"Dengan adanya pulau itu air keluar dan air masuk akan bercampur, akibatnya mesin bisa jebol, rusak," kata dia.

Itulah sebabnya, lanjut Nelson, KSTJ tetap menolak adanya pembangunan kembali pulau-pulau yang saat ini dihentikan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: PK Reklamasi Pulau G Ditolak MA, Pemprov DKI Jakarta Tunggu Pemberitahuan Resmi

Adapun sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipastikan harus mengeluarkan izin reklamasi Pulau G yang saat ini bernama Pantai Bersama tersebut.

Hal tersebut sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN.

"Amar Putusan TOLAK PK," tulis putusan MA yang diunggah di situs resmi Mahkamahagung.go.id, Kamis (10/12/2020).

Putusan tersebut diketok pada 26 November 2020, sebagai Panitera Pengganti Retno Nawangsih, dan Hakim 1 Yodi Martono WAhyunadi, Hakim 2 Hary Djatmiko dan Hakim 3 Supandi.

Baca juga: Pemprov DKI Menang Kasasi Penghentian Reklamasi Pulau M

Sengketa perizinan reklamasi pulau G diajukan oleh PT Muara Wisesa Samudera yang menggugat Anies karena tak kunjung menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G.

Perkara tersebut terdaftar pada 16 Maret 2020 dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN.

Perkara tersebut mengabulkan keinginan PT Muara Wisesa Samudera dan mewajibkan Anies untuk segera menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G.

"Mewajibkan termohon (Gubernur DKI Jakarta) untuk segera menerbitkan perpanjangan atas Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2239 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera," bunyi petitum gugatan PT Muara Wisesa Samudera.

Namun ternyata Pemprov DKI Jakarta tidak berhenti sampai di situ. Tertanggal 15 Oktober 2020, tercatat Pemprov DKI Jakarta mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan perkara di PTUN tersebut.

PK tersebut teregistrasi dengan nomor 157 PK/FP/TUN/2020 dan didistribusikan pada 2 November 2020.

Namun PK yang diajukan Pemprov DKI Jakarta dinyatakan ditolak dan Anies tetap diwajibkan untuk segera mengeluarkan izin reklamasi Pulau G.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com