"Kejadian seperti ini bisa saja ini semacam pucuk gunung es, hanya ini yang mungkin terungkap sampai ke permukaan," ucap Johnny.
Komisi E juga berencana untuk mencari tahu bentuk teguran yang diberikan kepada oknum guru pembuat soal tersebut.
Sanksi yang lebih tegas
Nahdiana mengatakan, Disdik DKI Jakarta tidak memberikan imbauan kepada guru atau sekolah untuk membuat soal ujian dengan menyebutkan nama pejabat publik tertentu.
Disdik DKI Jakarta disebut telah meminta guru yang membuat soal ujian tersebut untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Karena, hal tersebut berpotensi menjadi unsur pelanggaran netralitas terhadap posisi ASN," kata Nahdiana melalui keterangan tertulis, Sabtu (12/12/2020).
Baca juga: Viral Ada Anies dan Mega di Soal Ujian Sekolah, Komisi E Duga Ada Kesengajaan
Selain itu, oknum guru yang membuat soal ujian tersebut telah diberikan teguran.
Guru tersebut mengaku soal itu dibuat karena terdapat unsur kompetensi pada mata pelajaran mengenai pembentukan karakter, integritas, sabar dan tanggung jawab.
Redaksionalnya memang memiliki kesamaan dengan nama pejabat. Namun guru itu mengaku tidak bermaksud mendukung maupun mencemarkan nama baik pejabat publik.
Namun, Johnny mendesak agar Disdik DKI Jakarta tidak hanya memberikan teguran, namun juga sanksi yang lebih berat untuk memberikan efek jera, agar kasus ini tidak terulang kembali.
Diduga ada kesengajaan
Johnny menyebutkan ada unsur kesengajaan dalam pembuatan soal ujian tersebut. Sebab, soal ujian itu disebut mengandung muatan politik praktis.
Padahal, oknum guru pembuat soal yang disebut berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut harus terjaga netralitasnya.
Selain itu, muatan konten dalam soal yang dipermasalahkan itu disebut tidak edukatif bagi siswa, lantaran soal tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Baca juga: Menunggu Sanksi untuk Guru SMAN 58 Jaktim yang Bertindak Rasial...
Apalagi, muatan soal bisa dianggap mendiskreditkan tokoh tertentu.