JAKARTA, KOMPAS.com - Bendahara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta Farazandi Fidinansyah mendorong Pemprov DKI mematuhi putusan Mahkamah Agung terkait izin reklamasi Pulau G.
MA menolak Peninjauan Kembali (PK) dari Pemprov DKI Jakarta terhadap perizinan reklamasi Pulau G.
"Apapun keputusan Mahkamah Agung, tentu hal tersebut menjadi kewajiban untuk diikuti oleh Pemprov. Karena keputusannya punya ketetapan hukum," kata Farazandi dalam keterangan tertulis diterima, Senin (14/12/2020).
Farazandi mengatakan, dikhawatirkan akan terjadi masalah baru apabila Anies tidak menjalankan putusan.
"Akan menjadi pertanyaan dan polemik baru nanti jika ketetapan hukum tersebut tidak dijalankan," tutur Farazandi.
Baca juga: PK Reklamasi Pulau G Ditolak MA, Pemprov DKI Jakarta Tunggu Pemberitahuan Resmi
Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana sebelumnya mengatakan, Pemprov DKI Jakarta saat ini masih menunggu surat resmi putusan MA terkait reklamasi Pulau G.
"Masih nunggu pemberitahuan surat resminya," kata Yayan saat dihubungi melalui telepon, Jumat (11/12/2020).
Yayan mengatakan, pada prinsipnya Pemprov DKI Jakarta akan menghargai putusan penolakan PK dari MA.
Akan tetapi, lanjut Yayan, langkah selanjutnya masih belum ditempuh sebelum melihat pertimbangan mengapa PK dari Pemprov DKI Jakarta ditolak.
"Nanti dulu kita lihat keputusannya apa, pertimbangannya apa, belum ada komentar," kata dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan