BEKASI, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Kota Bekasi hanya akan mengizinkan 25 persen dari total sekolah di Kota Bekasi untuk menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka pada 2021.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatulah saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020).
Kebijakan itu dilakukan lantaran saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.
"Kami maksimal 25 persen memang, tapi sejauh ini sudah ada 15 sekolah yang sudah daftar (untuk menggelar KBM tatap muka). Namun, kami belum respons, kami lihat dulu kesiapannya," kata Inayatulah.
Baca juga: 15 Sekolah di Bekasi Daftar Gelar Simulasi KBM Tatap Muka
Nantinya, ke-15 sekolah itu akan diperiksa dari segi kesiapan fasilitas kesehatan hingga izin dari orangtua murid.
Kepastian kerja sama dengan rumah sakit atau klinik setempat juga jadi syarat penting yang harus dimiliki sekolah untuk menggelar KBM tatap muka.
Jika semua syarat sudah terpenuhi, maka sekolah tersebut diperbolehkan melakukan simulasi KBM yang akan digelar Januari mendatang.
Sebelumnya, Inayatulah sudah merinci tahapan yang harus dilalui sekolah sebelum menggelar KBM tatap muka.
Tahapan ini dikawal langsung oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tahap pertama, yakni memeriksa kesiapan sekolah yang menggelar KBM tatap muka pada 11-15 Januari 2021.
"Kami periksa ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, akses fasilitas pelayanan kesehatan, penerapan wajib masker, thermo gun, pemetaan status kesehatan warga satuan pendidikan, persetujuan komite sekolah dan perwakilan orangtua murid," kata Inayatulah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: Pemkot Bekasi Siapkan Perwal untuk Gelar KBM Tatap Muka Tahun Depan
Jika selama lima hari sekolah dianggap sudah memenuhi kriteria itu, maka proses penilaian akan masuk ke tahap dua, yakni simulasi pembelajaran tatap muka terbatas (SPTMT).
Proses ini, lanjut Inayatulah, akan diselenggarakan mulai 18 Januari 2021. Dalam tahap kedua ini, simulasi hanya digelar selama empat hari dalam satu minggu.
Selain itu, sekolah hanya boleh menggelar kegiatan belajar dengan tiga rombongan belajar (rombel) per hari. Setiap rombel hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas satu kelas.
Baca juga: Sekolah di Kota Bekasi Mulai Ajukan Diri Gelar KBM Tatap Muka
Jika tahap dua sudah dilewati, maka sekolah akan masuk ke tahap tiga, yakni adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) Kegiatan Persekolahan.
Dalam tahap ini, sekolah mulai menggelar kegiatan belajar mengajar secara reguler. Pemerintah hanya mewajibkan kegiatan belajar mengajar dilakukan lima hari dalam seminggu.
"Selain itu, kegiatan maksimal 25 persen dari jumlah rombel yang ada, protokol kesehatan sesuai role model, dikelola mandiri oleh Tim Satuan Pendidikan," ujar Inayatulah.
Jika beberapa sekolah kedapatan belum memenuhi kriteria tersebut, maka Dinas Pendidikan Kota Bekasi tak akan memberi izin digelarnya KBM tatap muka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.