Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Bekasi Siapkan Perwal untuk Gelar KBM Tatap Muka Tahun Depan

Kompas.com - 27/11/2020, 11:18 WIB
Walda Marison,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi tengah merancang peraturan wali kota yang mengatur kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka 2021.

Kegiatan belajar tatap muka itu rencananya akan digelar Januari 2021.

"Nantinya akan diatur dalam Perwal. Makanya sedang diatur Perwalnya sekarang," kata Anggota Tim Role Model Simulasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Haris Budiyono, Jumat (27/11/2020).

Perwal itu nanti akan menjadi peraturan resmi guna menjalankan tiga tahapan KBM tatap muka yang sudah diputuskan Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Baca juga: Belajar Tatap Muka di Bekasi Mulai Dilaksanakan Januari 2021, Seperti Apa Tahapannya?

Dinas Pendidikan pun, lanjut Hari, sengaja merancang tiga tahapan KBM tatap muka terlebih dahulu sebelum dibentuknya perwal.

"Sebab kalau kita tidak buat grand strategi (tiga tahap KBM tatap muka), kita tidak akan punya arahan (untuk buat Perwal). Jadi itu yang sudah disepakati," terang Hari.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatulah mengatakan skema penyelenggaraan dibagi menjadi tiga tahapan. Tahap pertama yakni memeriksa kesiapan sekolah yang menggelar KBM tatap muka pada Senin, (11/01/2021) hingga Jumat (15/11/2020).

"Kami periksa ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, akses fasilitas pelayanan kesehatan, penerapan wajib masker, thermo gun, pemetaan status kesehatan warga satuan pendidikan, persetujuan komite sekolah dan perwakilan orangtua murid," kata Inayatulah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/11/2020).

Baca juga: Simulasi KBM Tatap Muka untuk PAUD, SD, SMP di Bekasi Digelar 18 Januari 2020

Jika selama lima hari sekolah dianggap sudah memenuhi kriteria itu, proses penilaian akan masuk ke tahap dua yakni simulasi pembelajaran tatap muka terbatas (SPTMT).

Proses ini, lanjut Inayatulah, akan diselenggarakan mulai 18 Januari 2021.

Dalam tahap kedua ini, simulasi hanya digelar selama empat hari dalam satu minggu. Selain itu, sekolah hanya boleh menggelar kegiatan belajar dengan tiga rombongan belajar per hari.

Setiap rombongan hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas satu kelas. Jika tahap dua sudah dilewati, sekolah akan masuk ke tahap tiga yakni adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) kegiatan persekolahan.

Dalam tahap ini, sekolah mulai menggelar kegiatan belajar mengajar secara reguler. Pemerintah hanya mewajibkan kegiatan belajar mengajar dilakukan lima hari dalam seminggu.

"Selain itu, kegiatan maksimal 25 persen dari jumlah rombel yang ada, protokol kesehatan sesuai role model, dikelola mandiri oleh Tim Satuan Pendidikan," ujar Inayatulah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com