JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memastikan tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk kegiatan di malam pergantian tahun.
Hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19 yang kian masif di Jakarta dan sekitarnya.
"Kita pastikan bahwa segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam tahun baru, misalnya tidak akan dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (15/12/2020).
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Pengunjung Ragunan Diprediksi 2.000 Orang Per Hari
Yusri menegaskan, aturan itu juga diberlakukan terhadap tempat-tempat wisata yang dapat menimbulkan kerumunan bagi warga Jakarta dalam menyambut perayaan tahun baru 2021.
"Beberapa tempat wisata seperti Ancol serta Taman Mini dan sebagainya ini tidak ada kegiatan untuk malam pergantian tahun," kata Yusri.
Yusri menyebut, untuk tempat-tempat wisata di Jakarta tutup lebih awal sekitar pukul 17.00 WIB di hari pergantian tahun.
"Ancol pukul 17.00 WIB sudah tutup, kemudian sama dengan Taman Mini. Bentuk yang sifatnya membuat kerumunan ini tidak diperbolehkan," katanya.
Adapun sebanyak 8.179 pesonel gabungan baik Polri, TNI, dan Pemprov DKI Jakarta diturunkan untuk mengamankan hari Natal dan Tahun Baru 2021.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.