Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpatisan Rizieq Berkerumun dan Minta Ditahan, FPI Enggan Beri Imbauan

Kompas.com - 16/12/2020, 13:44 WIB
Ihsanuddin,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah simpatisan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di berbagai daerah ramai-ramai mendatangi kantor polisi. Mereka berkerumun di tengah pandemi Covid-19 dan meminta ditahan seperti Rizieq.

Pihak FPI pun enggan menyampaikan imbauan kepada para simpatisan Rizieq itu. Sekretaris FPI Munarman menegaskan bahwa aksi mendatangi kantor polisi itu merupakan aspirasi sejumlah masyarakat yang tak terima dengan penahanan Rizieq.

Menurut dia, FPI tidak bisa mencegah aksi itu.

"Itu masyarakat yang menyampaikan aspirasi. Kami tak punya kewenangan atas masyarakat," kata Munarman saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/12/2020).

Baca juga: Simpatisan Rizieq Shihab Sambangi Kantor Polisi: Minta Ditangkap hingga Dibubarkan Paksa

Saat ditanya apakah FPI juga tidak memberikan imbauan kepada para simpatisan Rizieq itu, Munarman juga menolak. Ia justru mengungkit penembakan terhadap enam anggota laskar FPI.

"Pembunuhan dan pembantaian terhadap 6 orang laskar FPI lebih berbahaya (dibandingkan kerumunan), dan patut diusut tuntas," ujarnya.

Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar, juga enggan menjawab saat ditanya apakah ada imbauan yang disampaikan ke simpatisan Rizieq. Ia justru menyinggung saat Rizieq Shihab diperiksa di Polda Metro Jaya pada Sabtu pekan lalu dan disambut oleh kerumunan wartawan.

"Kemarin di Polda saja jelas Sabtu yang lalu, tersangka kerumunan disambut kerumunan," ujar Aziz.

Rizieq Shihab telah ditahan setelah pemeriksaan dirinya sebagai tersangka berlangsung lebih dari 10 jam, sejak Sabtu (12/12/2020) hingga Minggu (13/12/2020) dini hari.

Baca juga: Ada Kekhawatiran, Rizieq Shihab Hanya Makan Bawaan Keluarga Selama Ditahan

Dia dicecar 84 pertanyaan soal kasus kerumunan acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

Saat ini, Rizieq telah ditahan di rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan atau sampai dengan 31 Desember 2020.

Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang tindakan melawan aparat.

Setelah penahanan Rizieq, simpatisannya di berbagai daerah mendatangi kantor polisi dan meminta ditahan. Misalnya seperti yang terjadi di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (15/12/2020) kemarin.

Iswandi, salah seorang simpatisan Rizieq, menyampaikan, massa meminta polisi membebaskan Rizieq.

"Tujuan kami untuk damai, tujuan kami baik, tujuan kami untuk menyatakan sikap kepada bapak-bapak polisi bahwa kami umat Islam se-Tangsel menginginkan Rizieq dibebaskan," ujarnya kepada polisi yang berjaga di Mapolres Tangsel, Selasa.

Iswandi juga meminta polisi menangkap dia dan rombongan yang membuat kerumunan di tengah pandemi Covid-19 seperti Rizieq.

Usai mendengarkan pernyataan itu, Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Stephanus Luckyto yang berada di lokasi langsung meminta para simpatisan untuk membubarkan diri dan tidak berkerumun.

Puluhan personel TNI-Polri bersenjata lengkap langsung memukul mundur massa aksi keluar dari Jalan Promoter dan membubarkan mereka yang masih bertahan di jalur pedestrian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com