JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi kembali melanjutkan pemeriksaan saksi meski telah menetapkan enam tersangka kasus kerumunan Maulid Nabi dan pernikahan putri pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Pemeriksaan dilakukan terhadap ahli bahasa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Rabu (16/12/2020).
"Iya betul (kemarin) ada saksi ahli bahasa yang dilakukan pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (17/12/2020).
Yusri mengatakan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta yang dijadwalkan pada Kamis, ini.
Baca juga: Tak Ditahan, 5 Panitia Acara Rizieq di Petamburan Hanya Wajib Lapor
Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
"Sekarang penyidik tengah mengumpulkan alat bukti untuk keterangan-keterangan saksi petunjuk untuk melengkapi berkas perkara yang ada," ucapnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan tersangka terhadap Rizieq dan lima panitia acara Maulid Nabi dan pernikahan yang berujung melanggar protokol kesehatan.
Penetapan status itu dilakukan setelah polisi melakukan proses penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara sejak terjadinya kerumunan itu pada 14 November 2020.
Selain Rizieq, sejumlah orang yang ditetapkan tersangka yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq, HU dan Sekretaris Panitia, A
Selain itu juga Penanggungjawab Bidang Keamanan, MS, Penanggungjawab Acara, SL dan Kepala Seksi Acara, HI.
Baca juga: Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan, Ketum FPI Mengaku Minta Keadilan
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan