Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/12/2020, 15:34 WIB
Sonya Teresa Debora,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat menyatakan, pihaknya akan lebih intensif melakukan pencegahan kerumunan di kawasan Kota Tua dan kawasan CNI Puri Kembangan pada perayaan malam tahun baru mendatang.

"Nanti, malam tahun baru, kami akan melakukan pengawasan lebih ketat di CNI dan Kota Tua," ujar Tamo kepada Kompas.com, saat dihubungi, Kamis (17/12/2020).

Pasalnya, lokasi tersebut merupakan lokasi favorit masyarakat untuk menghabiskan malam pergantian tahun.

"Iya, pusatnya (keramaian saat malam pergantian tahun) di Jakarta Barat itu di Kota Tua. Di CNI juga ramai," tambah Tamo.

Baca juga: Belajar Sabar dari Pak Joko, Fotografer Keliling yang Sudah 11 Tahun Bertahan di Kota Tua

Untuk itu, Satpol PP Jakarta Barat akan mengerahkan 200 personelnya di Kota Tua.

Mereka akan bertugas memastikan penerapan protokol kesehatan dan mencegah kerumunan di Kota Tua.

"Rencana 200 (personel), belum tahu kalau dari TNI dan polisi," kata Tamo.

Tak hanya itu, mulai minggu depan akan dipasang spanduk berisi larangan untuk duduk di beberapa tempat di Kota Tua guna mencegah kerumunan.

"Mulai minggu depan saya akan pasang spanduk enggak boleh duduk di situ," kata Tamo.

Di samping itu, Tamo memastikan bahwa pihaknya akan lebih intens melakukan pengecekkan ke pusat perbelanjaan dan perkantoran mulai esok hari.

Baca juga: Pengunjung Wisata Kota Tua Capai 2.412 dalam Sehari Saat Libur Panjang

"Mulai besok kita intensifkan, kita akan datangi mall-mall, perkantoran, supaya benar-benar sesuai dengan instruksi," ujarnya.

Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja mengeluarkan Seruan Gubernur nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Bersamaan dengan seruan tersebut diterbitkan pula Instruksi Gubernur nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Di dalam instruksi tersebut diatur bahwa mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, kapasitas maksimal kantor yang buka adalah 50 persen dari kapasitas biasanya.

Jam operasional kantor pun dibatasi hanya hingga pukul 19.00 WIB.

Sementara bagi restoran, cafe, dan tempat hiburan lain jam operasional dibatasi hanya hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Terkhusus untuk tanggal 24-27 Desember dan 31 Desember hingga 3 Januari 2020, jam operasional tempat-tempat hiburan hanya hingga pukul 19.00 WIB.

Tak hanya itu, dalam instruksi tersebut, diatur bahwa Satpol PP harus menetapkan protokol kesehatan pada area publik yang akan menimbulkan kerumunan orang dengan ketentuan pembatasan kegiatan paling banyak lima orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com