TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan melarang semua aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya untuk tidak bepergian ke luar kota pada libur Hari Raya Natal 2020 dan tahun baru 2021.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, kebijakan tersebut berdasarkan keputusan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dilakukan pada Kamis (17/12/2020).
"Jadi begini, hasil rapat tadi dipimpin langsung oleh ibu wali kota dihadiri oleh Forkopimda, kepala dinas, dan para camat," ujar Benyamin saat dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020).
Menurut Benyamin, para ASN di wilayah Tangerang Selatan agar tidak memanfaatkan libur panjang untuk berlibur ataupun kembali ke kampung halaman.
Baca juga: 6 Poin Instruksi Gubernur Anies: Tunda Cuti ASN hingga Batasi Operasional Mal
Kebijakan tersebut diambil untuk menekan penyebaran Covid-19 ketika para ASN bepergian.
"Untuk ASN diminta dalam masa libur panjang ini tidak pergi ke luar daerah. Jadi tidak pulang kampung atau bepergian ke luar daerah," kata Benyamin.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperketat pembatasan aktivitas masyarakat pada periode Hari Raya Natal 2020 dan tahun baru 2021.
Pengetatan yang dilakukan salah satunya adalah membatasi jam operasional mal dan tempat kuliner hanya sampai pukul 19.00 WIB.
"Intinya pada perioderisasi 18 Desember sampai 18 januari untuk mal maupun tempat makan dibatasi maksimal sampai jam 7 malam," ujar Airin.
Baca juga: Pemprov DKI Keluarkan Edaran Tunda Cuti Libur Natal dan Tahun Baru untuk ASN
Selain itu, lanjut Airin, pemerintah kota juga melarang pesta pernikahan atau resepsi hingga kegiatan keagamaan yang mengundang banyak massa.
"Acara keramaian, keagamaan, maupun juga pernikahan itu dilarang, enggak boleh," ungkap Airin.
Aturan itu diberlakukan menyusul adanya arahan dari pemerintah pusat untuk membatasi aktivitas masyarakat di sejumlah wilayah, termasuk Tangerang Selatan.
Menurut Airin, pengetatan tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan masyarakat pada periode libur Hari Raya Natal 2020 dan tahun baru 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.