"Tapi tetap kita arahkan. Semua supir kondektur juga begitu, kita arahkan untuk siapkan rapid antigen," tambah Revi.
Sehingga, yang menjadi syarat wajib bagi calon penumpang Terminal Kalideres hingga kini adalah melaksanakan protokol kesehatan dan mengisi data Corona Likelihood Meter (CLM).
Di samping itu, Revi menjelaskan bahwa pihak Terminal Bus Kalideres tidak menyediakan fasilitas tes rapid antigen di tempat.
Sehingga calon penumpang sudah harus menyiapkannya sebelum datang ke terminal.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan menyertakan syarat hasil test antigen akan berlaku selama periode libur Natal dan Tahun Baru 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Adapun kewajiban rapid test antigen ini diberlakukan untuk pengguna transportasi umum untuk keluar-masuk Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.