JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alvin Lie mengatakan, saat ini masyarakat bingung berkait aturan perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Dia menilai, ada banyak aturan yang dikeluarkan pemerintah, tetapi tidak ada kejelasan dan ketegasan di dalam aturan tersebut.
"Masyarakat bingung aturan mana saja yang harus dituruti," ucap Alvin dalam acara webinar, Senin (21/12/2020).
Alvin mengatakan, tidak hanya masyarakat yang merasa bingung terkait aturan-aturan terkait syarat perjalanan periode Libur Natal dan tahun baru.
Baca juga: Satgas Covid-19 Terbitkan Syarat Perjalanan Terbaru, Rapid Antigen Berlaku 3 Hari
Kebingungan juga dirasakan oleh pengelola transportasi, baik maskapai penerbangan, perkeretaapian, maupun PO bus.
"Bukan saja masyarakat yang diatur (yang bingung), termasuk yang melaksanakan itu. Saya yakin transportasi juga bingung yang mana yang benar," kata dia.
Alvin sendiri merasa bingung dengan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait perjalanan orang di masa Libur Natal dan tahun baru.
Baik dari segi kewenangan maupun dari sisi siapa yang harus bertanggung jawab terhadap pelaksanaan regulasi tersebut.
Baca juga: Simak Aturan Perjalanan Keluar Masuk Jakarta Selama Libur Natal dan Tahun Baru
"Apakah Pak Doni (Ketua BNPB Doni Monardo), apa Pak Luhut (Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar) atau Pak Erik (Menteri BUMN Erick Thohir) atau Pak Airlangga (Menko Perekonomian Airlangga Hartarto), semua membuat kebijakan sendiri-sendiri yang bertolak belakang," ucap Alvin.
Ditambah dengan regulasi yang dibuat sangat mepet dengan pengimplementasian. Alvin mengatakan, regulasi untuk periode libur Natal dan tahun baru yang seharusnya berjalan 18 Desember, aturannya baru diterbitkan pada 19 Desember.
Belum lagi aturan tersebut merupakan surat edaran yang sifatnya hanya mengatur teknis tanpa sanksi yang berlaku dalam surat edaran tersebut.
"Ini negara sudah jadi negara surat edaran, mau ngatur, tapi tidak berani. Ini yang kami pertanyakan," kata Alvin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.