Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Aturan Rapid Test Antigen yang Sempat Sebabkan Antrean di Bandara Soekarno-Hatta

Kompas.com - 21/12/2020, 15:25 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan penumpang pesawat untuk memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.

Hasil rapid test tersebut maksimal digunakan tiga hari sebelum keberangkatan.

Kebijakan yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 itu berbeda dengan Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan Nomor 22 Tahun 2020.

Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Satgas Covid-19, syarat kepemilikan hasil rapid test antigen berlaku mulai 19 Desember 2020.

Namun, dalam Surat Edaran Kemenhub, hasil rapid test antigen baru berlaku mulai 22 Desember 2020.

Baca juga: Antrean Panjang untuk Rapid Test Antigen Terjadi di Bandara Soekarno-Hatta Pagi Ini

Perbedaan tersebut menyebabkan adanya kebingungan di tengah masyarakat.

"Ini ada dua edaran sebenarnya. Pertama, Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 dari Satgas Covid yang seharusnya sudah diberlakukan untuk pemeriksaan antigen. Ini sudah ditetapkan pada 18 Desember dan harusnya dilaksanakan sejak Surat Edaran," kata Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soetta Darmawali Handoko.

"Tapi, saya juga baru dapat Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan Nomor 22 Tahun 2020. Isinya sama dengan Satgas Covid, tapi baru berlaku per 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021," lanjut Darmawali.

Antrean Penumpang Sempat Mengular Hingga 25 Meter

Ketidakjelasan aturan itu telah membuat para penumpang pesawat berdatangan ke Bandara Soekarno Hatta, Tangerang untuk melakukan rapid test antigen.

Mereka mengira syarat kepemilikan hasil rapid test antigen berlaku mulai 19 Desember, merujuk pada Surat Edaran Satgas Covid-19.

Akibatnya, terjadi peningkatan permintaan rapid test antigen di Bandara Soetta hingga menyebabkan antrean sejak Minggu (20/12/2020) hingga Senin (21/12/2020).

Padahal, pihak Bandara Soekarno-Hatta memutuskan untuk memberlakukan hasil rapid test antigen mulai 22 Desember 2020, merujuk pada Surat Edaran dari Kemenhub.

Sementara itu, penumpang pesawat masih bisa menggunakan rapid test antibodi sebagai syarat penerbangan hari ini.

Pantauan Kompas.com pada Senin pagi, antrean penumpang yang ingin melakukan rapid test antigen di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta sempat mengular hingga 25 meter.

Baca juga: Murah, Alasan Penumpang Lakukan Rapid Test Antigen di Bandara Soekarno-Hatta

Salah satu penumpang yang turut antre, M Anis Shafwan mengatakan, ia memilih rapid test di Bandara Soekarno-Hatta karena harganya yang murah.

"Di sini lebih murah, hanya Rp 200.000 saja," ujar Anis yang hendak bertolak ke Medan.

Sependapat dengan Anis, penumpang lainnya yang bernama Handoko juga mengaku melakukan rapid test antigen di Bandara Soekarno-Hatta karena lebih mudah dan murah.

Pasalnya, pria yang hendak berangkat ke Padang ini harus membawa dua anak kecil. Dia menilai rapid test antigen di Bandara Soetta bisa menghemat waktu dan tenaganya.

"Saya harus membayar untuk tiga orang. Di tempat lain, saya harus bayar hampir Rp 1.000.000. Tapi, kalau di sini cuma bayar Rp 600.000," ujar Handoko.

Ketidakjelasan aturan itu kemudian disorot oleh anggota Ombudsman Republik Indonesia Alvin Lie. Menurut Alvin, ada banyak aturan yang dikeluarkan pemerintah, tetapi tidak ada kejelasan dan ketegasan di dalam aturan tersebut.

"Masyarakat bingung aturan mana saja yang harus dituruti," ucap Alvin dalam acara webinar.

Pihak Bandara Sebut Penyebab Antrean Karena Kesalahan Server

Salah satu petugas Bandara Soetta yang tak mau disebut namanya mengatakan, antrean penumpang pesawat yang ingin melakukan rapid test antigen disebabkan oleh kesalahan server.

Pasalnya, petugas harus memasukkan data diri penumpang melalui komputer. Hal itu merupakan sistem baru yang diterapkan di Bandara Soekarno-Hatta yang membuka layanan rapid test antigen.

"Jadi sebelum tiap orang dites, itu petugasnya menginput dulu data diri masing-masing orangnya," ujar petugas tersebut.

Sebelumnya, petugas hanya mencatat penumpang yang hendak melakukan rapid test antigen secara manual di sebuah buku atau kertas.

Baca juga: Antrean Rapid Test Membeludak di Bandara Soekarno-Hatta, Ternyata gara-gara Input Data

Hingga Senin siang, antrean penumpang masih tampak di Bandara Soekarno-Hatta.

Namun, antreannya sudah tak sepanjang yang terjadi pada Senin pagi.

Kepolisian pun turut berjaga untuk membantu petugas Bandara Soekarno-Hatta untuk membagikan hasil rapid test antigen kepada para penumpang.

Hingga berita ini ditulis, VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II, Yado Yarismano belum membalas pesan singkat ketika dimintai konfirmasi perihal penyebab antrean panjang di bandara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com