DEPOK, KOMPAS.com - Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Senin (21/12/2020).
Agenda sidang berupa pembacaan dakwaan, di mana Syahganda, yang ditangkap polisi karena tuduhan menyebarkan hoaks, dihadirkan secara virtual.
Syahganda tak jadi dijerat UU ITE sebagaimana keterangan polisi ketika menangkap Syahganda cs pada Oktober lalu, melainkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Adapun, aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) tersebut dijerat kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian atau hoaks hingga menyebabkan aksi menolak UU Cipta Kerja berujung ricuh.
Baca juga: Polri: Penyidik Sudah Limpahkan Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat ke Jaksa
Ada 3 dakwaan yang dibacakan terhadap Syahganda.
"Dakwaan pertama Pasal 14 ayat (1) UU nomor 1 tahun 1946, atau kedua Pasal 14 ayat (2) UU nomor 1 tahun 1946, atau ketiga pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946," sebut Humas PN Depok, Nanang Herjunanto melalui keterangan tertulis kepada wartawan.
Dalam UU Nomor 1 Tahun 1946, berikut bunyi pasal-pasal itu:
Pasal 14 ayat (1): Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Pasal 14 ayat (2): Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15: Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.
Baca juga: Berkas Perkara Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat Dinyatakan Lengkap oleh JPU
Majelis hakim dalam perkara ini yakni Yulinda Trimurti Asih Muryati, Nur Evianti Meliala, dan Andi Imran Makulau.
Koordinator penasehat hukum Syahganda, Abdullah Alkatiri mengaku bakal mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya, 4 Januari 2021.
“Kami akan susun eksepsinya,” ujar Abdullah singkat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.