TANGERANG, KOMPAS.com - Polsek Cipondoh berhasil menangkap dua tersangka kurir obat-obatan terlarang jenis eksimer dan tramadol.
Hal tersebut diungkap dalam siaran pers di Polsek Cipondoh, Senin (21/12/2020) siang. Kapolsek Cipondoh, AKP Maulana Mukarom memimpin langsung siaran pers tersebut.
"Kami amankan tersangka KR dan NR beserta barang buktinya," jelasnya.
Ia mengatakan, penangkapan kedua tersangka tersebut dilakukan saat pihaknya menggerebek sebuah rumah di Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh.
Rumah tersebut dijadikan sebagai gudang penyimpanan obat terlarang. Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan barang bukti sebanyak 48.000 butir obat eksimer.
Baca juga: Dalam Setahun, Izin Usaha Diskotek Monggo Mas 2 Kali Dicabut karena Narkoba
"Semuanya ini siap edar untuk merayakan tahun baru 2021. Sasarannya remaja semua," paparnya.
Maulana membeberkan, eksimer memiliki efek untuk menghilangkan akal sehat.
Dari penggerebekan tersebut, Polsek Cipondoh lantas melanjutkan penyelidikannya untuk mencari otak dari pendistribusian obat terlarang itu.
Hingga akhirnya, mereka mengetahui dalang pendiatribusiannya adalah SB yang tinggal di wilayah Cipondoh.
"Inisialnya (dalang) SB. Masih masih masuk daftar pencarian orang (DPO)," terangnya.
Ketika kediaman SB didatangi pihak kepolisian, ditemukan sejumlah barang bukti juga yakni 33.750 tramadol dan 1.000 eksimer. Maulana mengaku, total barang bukti yang didapatkan ditaksir mencapai Rp 200 juta.
Baca juga: 2 Versi Kronologi Jambret yang Videonya Viral karena Masuk ke Selokan di Tangerang
"Dari pengakuan kedua tersangka, (pendistribusian) sudah berjalan selama dua tahun dan sekitaran Tangerang saja distribusinya," urainya.
Di sela-sela siarasan pers, salah satu tersangka, KR mengaku hanya mendapat upah sebesar Rp 1.000.000 tiap bulannya. KR dan NR sama-sama mengatakan, mereka hanya ditugasi oleh SB untuk menjaga rumah berisi obat-obatan terlarang itu.
Terkait motif, keduanya mengaku melakukan hal tersebut untuk mencari nafkah demi keluarga masing-masing.
Oleh karena tindakan kedua tersangka ini, mereka dikenai Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 dan terancam hukuman tindak pidana penjara selama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.