JAKARTA, KOMPAS.com - Kewajiban untuk menyertakan hasil negatif rapid test antigen bagi penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, diberlakukan mulai hari ini, Selasa (22/12/2020).
Langkah ini sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, yakni Surat Edaran Kemenhub Nomor 22 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Selama Masa Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Surat edaran tersebut mewajibkan pelaku perjalanan menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan dari dan ke atau antar-Pulau Jawa.
PT Angkasa Pura II (AP II), selaku manajemen Bandara Soekarno-Hatta, menyediakan layanan rapid test antigen bagi pelaku perjalanan yang belum sempat melakukan tes tersebut di tempat lain.
Pihak bandara mematok biaya sebesar Rp 200.000 untuk tes jenis ini. Harga tersebut sudah diturunkan dari harga sebelumnya, yaitu Rp 385.000.
Hasil rapid test antigen dapat diketahui sekitar 15 menit setelah pemeriksaan.
Berikut lokasi pemeriksaan rapid test antigen di Bandara Soekarno-Hatta beserta caranya:
Calon penumpang dapat langsung mendatangi lokasi pemeriksaan rapid test antigen yang tersedia di Airport Health Center Terminal 2 (shelter skytrain) dan Terminal 3 (SMILLE Center).
Namun, karena banyaknya orang yang melakukan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta, calon penumpang disarankan untuk datang lebih dini ke bandara agar tidak ketinggalan pesawat.
Pihak AP II juga menyediakan layanan drive thru untuk pemeriksaan antigen demi mengantisipasi tumpukan penumpang di dua Airport Health Center lainnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.