JAKARTA, KOMPAS.com - Tim gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya menggerebek sindikat narkoba jenis sabu di sebuah hotel di Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2020) malam.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Hendro Pandowo mengatakan pihaknya menyita 201 kilogram sabu yang terbungkus dalam 196 paket.
Narkoba tersebut ditemukan di dalam sebuah mobil.
"Dari mobil Ayla ini kami dapat menyita narkoba jenis sabu sebanyak 196 bungkus, kurang lebih 201 kilogram sabu," ujar Hendro Pandowo, Selasa.
Menurut Hendro, 201 kilogram sabu tersebut ditaksir bernilai Rp 156 miliar.
"Dari 201 kilogram sabu ini, kami bisa menyelamatkan 1 juta jiwa manusia. Nilainya kalau kami rupiahkan, Rp 156 miliar," katanya.
Selain barang haram tersebut, polisi juga menangkap satu tersangka di hotel yang perannya sebagai penerima barang.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari tim Satgas Merah Putih Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya yang berlangsung selama sepekan terakhir.
Dari hasil penyelidikan sementara, pihak kepolisian setidaknya menyimpulkan atau menduga tiga hal. Berikut rangkuman klaim tersebut.
Yusri mengungkapkan bahwa sindikat narkoba yang ditangkap di Petamburan merupakan jaringan internasional.
Baca juga: Ada Kode 555, Polisi Sebut 201 Kilogram Sabu yang Disita di Petamburan dari Timur Tengah
Menurut Yusri, pihaknya terlebih dahulu menangkap 10 orang. Lalu, salah satu di antara tersangka dibawa untuk membuntuti ke mana sabu tersebut bakal dikirim.
"Sudah hampir seminggu kami mem-profiling dan menyelidiki, akhirnya memang kami berhasil menemukan adanya masuk barang haram ini ke Indonesia," kata Yusri kepada Kompas TV.
"Ini memang jaringan internasional. Kami mengikuti mereka dan awalnya menangkap 10 orang. Kemudian, barang ini memang awalnya akan dikirim ke suatu tempat dan tempatnya adalah hotel ini," tambah Yusri.
Bahkan, pihak kepolisian meyakini sindikat tersebut berasal dari Timur Tengah dikarenakan adanya kode angka '555; pada kemasan sabu tersebut.
"Kode 555 ini adalah memang barang jaringan international, dari Timur Tengah," ujar Yusri.
Baca juga: Sindikat Narkoba yang Ditangkap di Petamburan Diduga Danai Jaringan Teroris
Dari hasil penelusuran, Yusri mengungkapkan, kode tersebut serupa dengan paket sabu yang disita dari penangkapan tiga kurir narkoba di kawasan Pagedangan, Tangerang, pada 30 Januari 2020.
"Dilihat kodenya, masih ingat tanggal Januari lalu kami berhasil mengamankan di daerah Serpong berhasil menembak mati pelakunya saat itu," katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.