JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menggelar olah tempat kejadian perkara dan mengetahui kronologi kasus kecelakaan di di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (25/12/2020) siang.
Pihaknya juga telah menatapkan Handana Riadi Hanindyoputro alias H (25), pengendara mobil Hyundai dengan nomor polisi B 369 HRH sebagai tersangka.
Dia diketahui sengaja menyerempet mobil Toyota Innova dengan nomor pelat B 2159 SIJ yang dikendarai anggota polisi bernama Aiptu Imam Chambali.
Akibatnya, mobil tersebut hilang kendali dan melompat ke jalur berlawanan, lalu menabrak tiga pengendara sepeda motor.
Korban bernama Pinkan Lumintang (30) kehilangan nyawa di lokasi kejadian.
Dua korban lain, Dian Prasetyo mengalami luka berat dan M Sharif luka ringan.
Baca juga: Pengemudi Hyundai yang Serempet Mobil Polisi dalam Kecelakaan Maut Pasar Minggu Dijadikan Tersangka
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, kasus ini berawal dari perseteruan antara Imam dan Handana sebelum terjadinya kecelakaan.
Awalnya, Handana merasa kelas karena jalannya dipotong oleh Imam saat hendak berbelok dari arah Jalan Raya Ragunan menuju Jalan Mangga Besar.
Keduanya pun sempat berhenti dan terlibat cekcok di depan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Suluh, Jakarta Selatan.
"Kemudian sempat terjadi perselisihan di jalan. Kemudian mobil polisi memotong dan menghentikan mobil Hyundai dan menurut pengakuan tersangka, si polisi memukul di situ," ujar Sambodo, Sabtu (26/12/2020).
Baca juga: Tersangka Kecelakaan Maut Pasar Minggu Serempet Mobil Polisi karena Dipukul
Saat pertikaian itu, Handana mengaku mendapatkan tindakan kekerasan berupa pemukulan oleh Imam yang kemudian langsung ke mobil dan kembali melanjutkan perjalanan.
Handana yang tidak terima dengan perlakuan itu mengejar mobil yang dikendarai Imam di Jalan Raya Ragunan.
Saat aksi kejar-kejaran itu lah tersangka menyenggol mobil Imam hingga hilang melompati pembatasan jalan ke jalur berlawanan.