JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Polsek Kalideres menangkap DA dan MRA, pelaku curanmor yang telah berkali-kali melancarkan aksinya di Jakarta. Mereka ditangkap di depan Rumah Sakit Hospital Citra 5 Kalideres.
Ketika hendak ditangkap, salah seorang pelaku, DA melawan polisi. Imbasnya, kaki sebelah kanan DA ditembak.
Ternyata ini bukan kali pertama DA dan MRA berurusan dengan pihak kepolisian.
Mereka sudah tiga kali masuk keluar penjara. Kasus terakhir mereka adalah pencurian dengan kekerasan. Karena kasus itu, keduanya mendekam di bui selama 1 tahun 3 bulan.
Baca juga: Polsek Kalideres Tangkap Dua Pelaku Curanmor
Kini, keduanya disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
DA dan MRA ditangkap usai polisi mengidentifikasi mereka lewat rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
"Jadi dari (rekaman kamera) CCTV, pelaku terlihat pada saat datang maupun bawa motor sangat jelas," jelas Wakapolsek Kalideres AKP Antonius, pada konferensi pers Selasa (29/12/2020).
Antonius menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Hari Minggu, 29 November 2020, saat kedua pelaku mencari sasaran pencurian sepeda motor di kawasan Kalideres.
"Awal mula kejadian Minggu, 29 November. Kedua pelaku mobile mencari sasaran curanmor," lanjut Antonius.
Baca juga: Pencuri di Kalideres Ditangkap Setelah 5 Kali Beraksi, Motor Hasil Curian Dikembalikan ke Korban
Pelaku kemudian melihat motor korban berinisial DC yang terparkir dengan keadaan tidak dikunci stang di Jalan Perintis, Gang Veteran VII Nomor 2, Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.
Kedua pelaku segera menggasak kendaraan motor tersebut dengan kunci letter T.
"Maka pelaku pakai kunci letter T, motor dibawa kabur dengan dua kendaraan pelaku," ujar Antonius.
Mendapati motornya raib, DC segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kalideres.
Kemudian, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyisir CCTV yang ada si sekitar TKP.
Dari sebuah rekaman CCTV, polisi dapat mengidentifikasi kedua identitas pelaku.