Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai "Aksi Bela Gisel" Sebut Polisi Harusnya Tangkap Penyebar Video

Kompas.com - 30/12/2020, 13:59 WIB
Ivany Atina Arbi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan artis Gisella Anastasia (30) sebagai tersangka video berkonten dewasa telah membuat warganet geram.

Pasalnya, mereka berpendapat bahwa polisi seharusnya menangkap pelaku penyebar video. Lebih lanjut, mereka melihat Gisel sebagai korban yang videonya disebar tanpa seizin dirinya.

Salah seorang pengguna Twitter, @ressariririaa, mengatakan bahwa penetapan Gisel sebagai tersangka merupakan bukti bahwa hukum di Indonesia lemah dan tidak mampu melindungi korban kekerasan seksual, apalagi berbasis digital.

Baca juga: Komnas Perempuan: Gisel adalah Korban, Polisi Harusnya Tangkap Penyebar Video Syur

"Data pribadinya disebar orang lain tanpa konsen. Bukannya yang nyebarin yang jadi tersangka, malah Giselnya yang jadi tersangka," ujarnya, Selasa (29/12/2020).

Cuitan tersebut telah di-retweet oleh lebih dari 2.000 orang dan disukai hampir 10.000 orang.

Pengguna Twitter lainnya, suddenshower_, mengatakan hal serupa. Ia sepakat bahwa yang seharusnya dijadikan tersangka adalah orang yang menyebarkan video, dan Gisel merupakan korban di kasus tersebut.

Baca juga: Menanti Gebrakan Polisi Tangkap Penyebar Pertama Video Syur Gisel

Namun di lain pihak, tak sedikit pula yang setuju dengan tindakan polisi menetepkan Gisel sebagai tersangka, dengan dalih dia harus menerima konsekuensi atas tindakan yang diperbuat.

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Gisella Anastasia sebagai tersangka kasus video syur pada Selasa kemarin.

Selain Gisel, polisi juga menetapkan pria bernama Michael Yokinobu de Fretes yang ada dalam video yang tersebar pada 6 November lalu sebagai tersangka. 

"Saudari GA mengakui bahwa memang orang yang ada dalam video yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa.

Baca juga: Gisel dan Pemeran Pria di Video Syur Akan Dipanggil, Polisi: Untuk Cari Penyebar Pertama

Dari pengakuan Gisel pula diketahui bahwa video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara, pada 2017. Motif dibalik pembuatan video tersebut adalah untuk dokumentasi pribadi, imbuh Yusri.

Keduanya dikenakan pasal berlapis dari dari Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

"Kami persangkakan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi," ujar Yusri. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Namun hingga saat ini, polisi belum menangkap penyebar pertama video tersebut.

"Kami masih terus melakukan pengejaran," kata Yusri.

Baca juga: Perjalanan Kasus Video Syur, Awalnya Gisel Mengelak hingga Jadi Tersangka

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com