Pada bagian paling atas, tersedia beberapa kolom pencarian penerima bantuan sosial tunai (BST).
Pilih ID >> Ada tiga jenis ID, yaitu ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK.
Adapun ID DTKS adalah ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Biasanya nomor tersebut tersimpan di Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Jika tidak memilikinya, maka Anda dapat memilih opsi NIK atau Nomor Induk Kependudukan atau nomor PBI JK/KIS.
Masukkan nomor kepesertaan dari ID yang dipilih.
Masukkan nama yang sesuai dengan ID yang dipilih.
Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak box captcha.
Klik "cari".
Direktur Jenderal Penanganan Fakis Miskin (PFM) Kemensos Asep Sasa Purnama mengatakan, akan ada 10 juta penerima bantuan sosial tunai tahun ini.
Penyaluran BST dilakukan dengan pengiriman langsung ke penerima melalui mekanisme pos.
"BST disalurkan ke KPM melalui mekanisme POS," jelas dia.
Selain BST, pemerintah juga akan menyalurkan dua bansos lainnya, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan program sembako.
Total, ada sekitar 38,8 juta penerima tiga bansos.
Menteri Sosial Tri Rismaharini sebelumnya mengingatkan agar penerima bantuan tidak menggunakan uang bansos untuk membeli rokok.
Baca juga: Tegaskan Pesan Jokowi, Anies: Bansos Tunai Jangan Dibelikan Rokok, Prioritaskan untuk Keluarga
Hal itu merupakan instruksi langsung dari Presiden Jokowi.
Jika ada penerima bantuan yang kedapatan membeli rokok menggunakan uang bansos, maka pemerintah tak segan untuk melakukan evaluasi.
"Kami akan bicarakan, kalau itu terjadi, maka kami akan melakukan evaluasi untuk penerima bantuan. Karena sekali lagi jangan sampai bantuan ini untuk kesehatan namun kemudian ada masalah karena digunakan untuk rokok," kata Risma.
Risma mengatakan, pihaknya akan menyiapkan alat untuk mengetahui pembelanjaan penerima bantuan dari uang bansos.
"Kita berharap sekali lagi karena itu akan berpengaruh terhadap rencana-rencana yang sudah dilakukan oleh pemerintah jangan kemudian karena beli rokok dan kemudian menjadi sakit," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.