Kalau mulia dapat berhenti sejenak membayangkan Yang Mulia berada di posisi saya, Yang Mulia akan bisa mengerti kenapa saya bertanya-tanya apa yang terjadi dan mengapa semua ini sangat membingungkan, bagaimana bisa orang berbuat jahat seperti ini terhadap saya.
Karena pengalaman ini hidup saya tidak akan kembali seperti semula. Namun saya tidak menyesal telah mengenal Mirna. Dia akan selamanya hidup di hati saya sebagai teman yang baik dan dia tahu kalau saya tidak mungkin meracuni orang.
Saya memohon Yang Mulia bisa dengan bijak menilai karakter saya. Bukan berdasarkan kebohongan. Walaupun sisi baik saya selalu diabaikan di persidangan ini, saya tetap berharap agar Yang Mulia bisa menilai dengan hati yang arif dan bijak dalam menilai karakter saya yang sesungguhnya.
Saya bersumpah kalau saya bukan seorang pembunuh. Saya berada di sini dengan tegar dan kuat adalah bukti yang mutlak kalau Tuhan bersama kita semua. Terimakasih Yang Mulia yang sudah mendengarkan saya".
Baca juga: PK Jessica Kopi Sianida Wongso Ditolak MA, Hakim Binsar Bangga
Tepat lima tahun lalu, pada 6 Januari 2016, Indonesia digegerkan dengan kabar kematian perempuan bernama Wayan Mirna Salihin usai menenggak kopi yang ternyata mengandung racun sianida.
Dalam pemeriksaan polisi ditemukan sekitar 3,75 miligram sianida dalam tubuh Mirna.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi kemudian menetapkan teman Mirna, Jessica, sebagai tersangka.
Kronologinya adalah, pada 6 Januari 2016 Mirna, Jessica dan seorang teman lain bernama Hani Boon Juwita berjanji untuk bertemu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Jessica yang tiba di lokasi lebih dulu, memesan tiga minuman. Satu es kopi vietnam untuk Mirna dan dua cocktail untuk dirinya dan Hani.
Tak lama berselang setelah Mirna datang, ia meminum kopi tersebut yang ternyata mengandung racun mematikan, sianida.
Perempuan 27 tahun itu langsung kejang-kejang dan tak sadarkan diri. Mulutnya juga mengeluarkan buih.
Mirna meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Setelah melakukan penyelidikan, termasuk melihat rekaman kamera CCTV, memeriksa Jessica, Hani, keluarga Mirna, dan pegawai kafe Olivier sebagai saksi, polisi menetapkan tersangka.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2016, karena diduga menaruh racun sianida dalam kopi yang ia pesan untuk Mirna.
Persidangan kasus tersebut untuk pertama kalinya digelar pada 15 Juni 2016.
Butuh 32 kali persidangan sebelum akhirnya majelis hakim memutuskan Jessica bersalah dan dihukum 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.