Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 15 Tahun Penjara, Kasus Cabul Berikutnya Siap Menjerat Syahril Parlindungan Marbun

Kompas.com - 06/01/2021, 16:14 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Syahril Parlindungan Marbun (SPM), eks pengurus Gereja Santo Herkulanus Depok yang jadi terpidana kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak, kemungkinan akan kembali diseret ke pengadilan karena kasus pencabulan anak lainnya.

Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Depok hari ini menjatuhkan vonis maksimum 15 tahun penjara kepadanya, atas perkara pencabulan terhadap dua anak bimbingannya.

Syahril terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul secara berlanjut.

Namun, kuasa hukum para korban, Azas Tigor Nainggolan, berujar bahwa satu berkas perkara lagi sedang berproses di Polres Metro Depok.

"Satu orang korban melapor ke Polres Depok pada 28 Juli 2020 lalu. Kejadiannya pada tahun 2019 dan terakhir pada Desember 2019," ujar Tigor kepada Kompas.com, Rabu (6/1/2021).

Baca juga: Syahril Parlindungan Marbun, Eks Pengurus Gereja di Depok yang Cabuli Anak-anak, Divonis 15 Tahun Penjara

Setali tiga uang dengan pencabulan yang membuatnya divonis 15 tahun penjara, kasus yang masih berproses di kepolisian ini juga dilakukan terhadap anak bimbingannya ketika ia bertugas sebagai pembina salah satu kegiatan gereja.

"Yang ini masih dalam tahap penyelidikan dan sudah didampingi oleh Dinsos Kota Depok. Saya berharap Polres Depok cepat melanjutkan penyelidikan ini menjadi penyidikan dan dilimpahkan segera ke pengadilan agar unsur-unsurnya makin kelihatan," jelas Tigor.

"Korbannya banyak, terjadi berkali-kali, pelakunya jelas, dan dia adalah pendamping. Ini bisa maksimal ke depan nanti jadi bisa 20 tahun (penjara)," lanjutnya.

Selama masih menjabat itu, Syahril yang juga berprofesi sebagai advokat memanfaatkan kekuasaannya untuk mencabuli 23 anak bimbingannya selama hampir 20 tahun terakhir—menurut laporan yang diterima Tigor dkk.

Baca juga: Pengacara Korban Nilai Tepat Vonis 15 Tahun Penjara bagi Eks Pengurus Gereja di Depok

"Banyaknya anak menjadi korban ini disebabkan si pelaku sudah bebas melakukan kejahatannya setidaknya sejak 10 tahun berdasarkan berkas kasus," jelas Tigor.

Di sisi lain, anak-anak yang dicabuli pun menanggung beban berat menjaga citra gereja, baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Kasus ini dilakukan di salah satu bagian paroki dan bisa terjadi karena si pelaku berada pada posisi aktivitas paroki. Tekanan itu bisa dan biasa terjadi karena korban harus menanggung beban menjaga wajah suci lingkungannya," ungkap Tigor.

"Beban itu menjadikan para korban sebagai seorang yang hina dan biasanya mendapat stigma sebagai penyebab rusaknya citra gereja," ujarnya.

Selain hukuman 15 tahun penjara, Syahril juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara, serta diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 6.524.000 subsider 3 bulan penjara untuk korban pertama, lalu ganti rugi korban kedua senilai Rp 11.520.639 subsider 3 bulan penjara, sesuai tuntutan jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com