TANGERANG, KOMPAS.com - Mulai besok, Pemerintah Kota Tangerang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
PSBB yang dimaksud Arief tercantum dalam instruksi Mendagri No 01 Tahun 2021 yang memerintahkan kepala daerah untuk mengatur pemberlakuan PSBB ketat di wilayahnya.
"Mulai besok malam, Pemkot akan menindaklanjuti instruksi Kemendagri dalam penanganan PSBB Jawa Bali," urai Arief ketika ditemui di RSUD Kota Tangerang, Kamis (7/1/2021).
Arief mewajibkan pelaku usaha di Kota Tangerang untuk menghentikan jam operasional usaha masing-masing pada pukul 19.00 mulai 8 Januari hingga 25 Januari.
Baca juga: Pemkot Tangerang Ambil Jalur Persuasif atasi Penolak Vaksin Covid-19
Pembatasan jam operasional kegiatan ekonomi warga ini akan berlangsung pada 8 hingga 25 Januari mendatang.
"Pedagang dan lainnya sementara bisa menutup operasionalnya ketika sudah jam 19.00 WIB. Sampai tanggal 25 (Januari)," tutur Arief.
Selain itu, warga Kota Tangerang yang hendak mengadakan pesta pernikahan di antara tanggal 8 hingga 25 Januari untuk tidak menyiapkan makanan dengan bentuk prasmanan.
"Tapi silakan dengan nasi boks. Supaya tidak makan di lokasi," paparnya.
Lebih lanjut, ia berujar patroli di wilayah Kota Tangerang akan dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu pekan ini.
Baca juga: Pemkot Tangerang Akan Ubah 2 Puskesmas Jadi RS Tipe D pada 2022
"Kita akan lakukan operasi di hari Sabtu dan Minggu. Mulai minggu ini," tambah dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan