Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Tersangka Pemalsu Surat Hasil Swab PCR Berstatus Mahasiswa, Salah Satunya Jurusan Kedokteran

Kompas.com - 07/01/2021, 15:12 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap tiga pemalsu surat hasil swab PCR berinisial MAF, EAD, dan MAIS di tiga lokasi berbeda, yakni Bandung, Bekasi dan Bali pada 1 Januari 2021 lalu.

Hasil pemeriksaan polisi, mereka berstatus mahasiswa. Salah satunya mahasiswa kedokteran.

"MFA ini merupakan mahasiswa kedokteran yang belum selesai (lulus)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: Kasus Pemalsuan Hasil Swab PCR yang Disinggung dr Tirta, Tiga Pria Ditangkap

Hanya saja, Yusri tak menyebutkan secara merinci nama dan lokasi para tersangka menuntut ilmu.

"Jadi ketiga ini adalah pelajar atau mahasiswa," kata Yusri.

Penangkapan ketiga tersangka itu bermula adanya laporan dari PT BF yang merasa dirugikan dengan adanya pembuatan surat swab PCR.

PT BF melaporkan ke polisi setelah mengetahui adanya unggahan dari dr Tirta soal tangkapan gambar penawaran surat swab PCR palsu.

Adapun tangkapan gambar yang diunggah dr Tirta itu merupakan penawaran salah satu pelaku melalui media sosialnya.

Baca juga: Pandemi Covid-19 di Jakarta Terus Memburuk, Tambah 2.402 Kasus, 16.450 Orang Masih Positif

"Ini yang postingan bersangkutan, baru satu jam terbaca oleh dokter Tirta. Kemudian baru ketauan oleh PT BF dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Yusri.

Yusri menjelaskan, ada dua konsumen yang tertarik pada penawaran surat swab PCR palsu yang dibuat tersangka.

Dua konsumen tersebut telah membayar Rp 650.000 melalui salah satu rekening dari tiga tersangka.

"Tersangka mematok Rp 650.000, karena kita ketahui di Bandara (Soekarno-Hatta) sekitar Rp 900.000. Jadi Rp 650.000 kali dua. Konsumen sudah membayar pas ramai, dia melarikan diri dan surat tidak diambil," kata Yusri.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 32 junto Pasal 48 Undang-Undang ITE ancaman paling lama 10 tahun penjara.

"Dikenakan juga pasal 35 Junto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang ITE ancaman 12 tahun penjara. Dan kenakan pasal 263 KUHP," tutup Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com