Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Hari Ini, Berikut Hal yang Perlu Diketahui soal PPKM di Kota Tangerang

Kompas.com - 08/01/2021, 11:25 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), mulai hari ini hingga 25 Januari 2021.

PPKM di Kota Tangerang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Pembatasan kegiatan di Kota Tangerang berlaku lebih awal dibanding keputusan pemerintah yang memberlakukan pembatasan mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Baca juga: Tindaklanjuti PPKM Jawa-Bali, Polri Terbitkan Surat Telegram

Apa saja aturan yang ditegakkan selama PPKM di Kota Tangerang?

1. Mal dan Kegiatan Usaha Tutup Pukul 19.00 WIB

Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mewajibkan para pelaku usaha menghentikan jam operasional usaha pada pukul 19.00 WIB.

"Pedagang dan lainnya, sementara bisa menutup operasionalnya ketika sudah jam 19.00 WIB. Sampai tanggal 25 (Januari)," ujar Arief, Kamis (8/1/2021).

Nantinya, jajaran Pemkot Tangerang bersama Kepolisian akan menggelar patroli guna memantau penegakan aturan selama PPKM.

"Kita akan lakukan operasi di hari Sabtu dan Minggu. Mulai minggu ini," tambah Arief.

2. Tak Ada Prasmanan dalam Pesta Pernikahan

Arief melarang masyarakat yang ingin menggelar pesta pernikahan untuk menyiapkan makanan secara prasmanan. Dia mengimbau masyarakat menyediakan makanan dalam bentuk nasi kotak.

"Tapi, silakan dengan nasi boks supaya tidak makan di lokasi," ujar Arief.

Baca juga: Kota Tangerang Berlakukan PPKM Mulai Hari Ini, Toko hingga Restoran Hanya Boleh Buka sampai Pukul 19.00 WIB

3. Pembatasan Kegiatan Perkantoran, Tempat Ibadah, dan Sosial-Budaya

Apabila mengacu pada keputusan pemerintah yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, maka Pemkot Tangerang wajib membatasi kegiatan di tempat ibadah dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Untuk kegiatan perkantoran, maksimal 25 persen karyawan yang diperbolehkan bekerja dari kantor atau work from office.

Selain itu, kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

4. Sekolah Secara Daring dan Dine-in Restoran Maksimal 25 Persen

Kegiatan belajar mengajar di Pemkot Tangerang hanya diperbolehkan dilakukan secara daring.

Untuk fasilitas makan dan minum di restoran (dine-in), restoran harus membatasi jumlah pengunjung maksimal 25 persen. Sementara itu, pemesanan makanan secara online atau delivery order tetap diizinkan.

Baca juga: Satgas Tegaskan Kebijakan PPKM Bersifat Wajib di Jawa dan Bali

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com