JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memerintahkan para kapolres yang masuk dalam wilayah hukumnya untuk membuat Kampung Tangguh dalam waktu dekat di 55 RW wilayah zona merah Covid-19.
Perintah tersebut disampaikan demi mendukung kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19 yang akan dilakukan serentak di Jawa dan Bali pada 11 hingga 25 Januari 2021.
"Tadi Kapolda baru saja memerintahkan semua Kapolres. Kami rapat, Kapolres sejajaran Polda Metro Jaya. Dikasih waktu 55 RW (zona merah) itu hari Senin sudah berdiri Kampung Tangguh Jaya di situ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (8/1/2020).
Baca juga: Polres Jaksel Bentuk 10 Kampung Tangguh di RW dengan Kasus Covid-19 Tinggi
Yusri tak menyebutkan secara rinci 55 RW wilayah zona merah Covid-19, yang akan dibangun Kampung Tangguh.
Namun, fungsi Kampung Tanggguh itu untuk mengawasi segala bentuk aktivitas masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19.
"Upaya dari Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya nanti dimulai dari tingkat bawah untuk bisa menekan penyebaran Covid-19 yang ada," kata Yusri.
Yusri menambahkan, polisi juga akan menggelar Operasi Yustisi di kampung tangguh untuk memastikan masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Baca juga: Kapolda Metro Ungkap 2 Tujuan Dibentuknya Kampung Tangguh Bencana
"Nanti petugas cek melaksanakan 3T ya, tracing, testing, treatmen. Ini yang akan kita lakukan, tapi secara masif. Kapolda akan langsung bekerja di lapangan, ke Polsek Polsek langsung, mana wilayah yang masuk zona merah Covid-19," kata Yusri.
Untuk diketahui, pada Rabu (6/1/2021), Pemerintah Pusat memutuskan akan melaksanakan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembatasan tersebut diberlakukan untuk meminimalisir penularan Covid-19 yang kini semakin masif.
Secara garis besar, pembatasan tersebut mengatur sejumlah kegiatan diantarnya perkantoran, pembelajaran di sekolah, operasional pusat perbelanjaan, seni budaya hingga peribadatan.
Pembatasan tersebut sudah dilengkapi dengan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB.
Baca juga: RS Penuh, Jokowi Batasi Jawa-Bali
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.