Rizieq disangka melanggar Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman enam tahun penjara dan Pasal 216 KUHP.
Selain Rizieq, lima lainnya yang ditetapkan tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.
Adapun dua lainnya, yakni penanggung jawab acara, SL; dan kepala seksi acara, HI.
Dari enam tersangka tersebut, hanya Rizieq yang ditahan. Polisi melakukan penahanan hingga 9 Februari 2021.
Rizieq kemudian mengajukan gugatan praperadilan terkait proses hukum yang menjeratnya. Perkaranya masih diproses Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.