Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Gisel Dikenai Wajib Lapor

Kompas.com - 08/01/2021, 20:59 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Gisel Anastasia tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur yang viral di media sosial.

Sama seperti Michael Yukinobu de Fretes atau Nobu, pemeran pria dalam video konten dewasa itu, Gisel hanya dikenai wajib lapor.

"Diambil satu kesimpulan (Gisel) tak perlu dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021).

Yusri menyebutkan, Gisel wajib lapor pada Senin dan Kamis setiap dua pekan, seperti Nobu.

Adapun Gisel dan Nobu tetap menjalani proses hukum kasus yang menyeret namanya itu.

"Bagi keduanya kami terapkan wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses. Kami akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," kata Yusri.

Baca juga: Diperiksa 10 Jam sebagai Tersangka Kasus Video Syur, Gisel: Saya Mohon Doa dan Dukungan

Sebelumnya, Gisel telah diperiksa sebagai tersangka kasus video syur di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Gisel menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam, sejak dijadwalkan pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.50 WIB.

Gisel yang mengenakan kemeja putih dibalut jaket jin berwarna biru itu langsung menemui awak media yang menunggu pemeriksaannya sejak Jumat pagi.

Dalam kesempatan itu, Gisel memohon dukungan untuk menjalani proses hukum terkait kasus video konten dewasa itu.

"Saya mohon doanya, mohon dukungan support-nya untuk saya bisa menjalani proses ke depan. Semoga bisa menjadi lebih baik lagi untuk hari ke depannya," ujar Gisel.

Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi, Hasil Rapid Test Antigen Gisel Non-Reaktif

Ini merupakan panggilan kedua terhadap Gisel setelah sebelumnya sempat tidak hadir pada pada panggilan pertama, 4 Januari 2021.

Gisel menyebutkan, dia tidak hadir saat itu karena sedang menjemput putrinya usai berlibur akhir tahun.

"Jadi kehadiran saya hari ini untuk memenuhi panggilan yang seharusnya tanggal 4 Januari 2021 kemarin, namun saya berhalangan hadir bertepatan dengan kedatangan Gempi dari luar kota," kata Gisel.

Diketahui, Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa pada 29 Desember 2020.

Baca juga: Gisel Minta Maaf Terkait Video Syur, Polisi: Proses Hukum Tetap Jalan

Polisi menyebutkan, keduanya mengakui bahwa mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.

Berdasarkan pengakuan keduanya, video itu dibuat di salah satu hotel di daerah Medan, Sumatera Utara, pada 2017.

Gisel dan Nobu dikenai Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com