TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan melarang pondok pesantren menerima peserta didik baru pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Pondok Pesantren juga tidak diperbolehkan menerima kunjungan dari orangtua santri selama PPKM diberlakukan mulai Sabtu (9/1/2021) hingga 25 Januari 2020.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kanwil Tangerang Selatan dan menyepakati adanya kebijakan tersebut.
"Untuk pondok pesantren tidak ada penerimaan siswa baru dan yang lainnya, kemudian tidak ada visitasi dari orangtua murid terhadap anak," ujar Airin kepada wartawan, Jumat (8/1/2021) malam.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkot Tangsel Putuskan PPKM Dimulai Besok
Menurut Airin, pihaknya juga akan membentuk Satgas Covid-19 di setiap pondok pesantren untuk memastikan kebijaakan PPKM berjalan dengan baik.
"Dilakukan pengetatan, dan Satgas Covid-19 akan dibentuk di setiap pesantren. Tapi yang di bawah kewenangan kami, sekolah hingga perguruan tinggi ditutup," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan memutuskan untuk menerapkan PPKM mulai Sabtu besok.
Pembatasan tersebut diterapkan lebih awal dibandingkan keputusan pemerintah pusat, yakni 11-25 Januari 2021.
"Untuk di tanggal 9 Januari sampai dengan tanggal 25 Januari 2020," ujar Airin.
Baca juga: PPKM di Tangsel Dimulai Besok, Kegiatan di Tempat Ibadah hingga Operasional Mal Dibatasi
Menurut Airin, pihaknya sepakat untuk langsung memperketat pembatasan kegiatan masyarakat karena kasus positif Covid-19 dan kematian yang meningkat.
Selain itu, ketersediaan ruang perawatan pasien Covid-19 di wilayah Tangerang Selatan juga semakin menipis dan hanya tersisa kurang dari 10 persen.
Airin mengaku sudah menandatangani Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan yang menyatakan akan ada perubahan kebijakan dari pembatasan sebelumnya.
"Hari ini saya menandatangani surat edaran wali kota yang menyatakan bahwa ada perbedaan dari surat edaran yang sebelumnya," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.